![]()
Pulau Derawan | buser24.com
Diduga telah beroperasi tempat penampungan limbah oli ilegal serta tiga unit kapal milik seorang warga bernama Ags di Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan. Aktivitas tersebut disinyalir tidak mengantongi izin resmi dan berpotensi mencemari lingkungan.
Hasil pantauan awak media buser24 bersama LSM di lapangan menemukan sebuah gudang kecil yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan limbah oli bekas serta tali-tali kapal ilegal. Limbah tersebut disebut berasal dari kapal tanker yang memuat oli bekas.
Saat dilakukan konfirmasi, salah satu Anak Buah Kapal (ABK) yang berada di lokasi mengakui bahwa kapal tersebut digunakan untuk memuat oli bekas dari kapal lain. Menurut pengakuannya, oli tersebut terkadang ditukar dan terkadang dibeli dari kapal-kapal yang bersandar.
“Kapal ini kami gunakan untuk muat oli dari kapal lain, kadang ditukar, kadang dibeli. Kami tidak memiliki izin UKP,” ujar salah satu ABK kepada awak media dan LSM saat dikonfirmasi pada Sabtu (13/12/2025).
Aktivitas tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat dan pemerhati lingkungan, mengingat limbah oli termasuk bahan berbahaya dan beracun (B3) yang pengelolaannya harus memiliki izin resmi serta standar pengamanan lingkungan.
Atas temuan ini, awak media dan LSM meminta pihak Kepolisian Sektor (Polsek) setempat serta instansi terkait untuk segera menindaklanjuti dan melakukan penertiban terhadap aktivitas penampungan limbah oli ilegal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut.(Fendy)
