
Buser24.com – Serdang Bedagai|Maraknya penambang galian C Tanah Timbun ilegal yang berada di dusun 1 Desa Kang Tengah dan Tanbang pasir di Desa Manggis terus meraja lelah dan merambah tanpa takut dan diduga ada oknum yang membekingi pengusaha tambang pasir ilegal tersebut, serta tambang galian c itu.
Salah satu pertambangan pasir ilegal tepatan di desa manggis kecamatan serba jadi kab serdang bedagai dalam investigasi wartawan dilapangan, merupakan milik perorangan tersebut diduga milik oknum anggota dewan.
Khususnya di kabupaten serdang bedagai maupun tambang pasir ilegal di sekitaran sungai ular desa manggis kecamatan serba jadi diduga tidak memiliki izin tambang, namun pasir ilegal sudah lamah beroprasi. di aliran sungai ular dusun 2 Desa Manggis kecamatan serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai Propinsi Sumatera Utara, Senin 27/6/2023.
Pihak Muspika oleh camatan Serba Jadi Syafaruddin ketika di hubungi melalui (WA) namun tidak dibalas pasalnya ia melakukan pembiaran begitu saja pelaku penambang pasir menggunakan alat berat exkafator disaat beroprasi.
Kemudian Camat serba jadi Syafruddin ia saat dikonfirmasi melalui pesan singkat dan telpon oleh awak media sama sekali tidak ada balasan disela itu ketika di temui ruang kerjanya tidak ditemukan diruangannya.
Selaku pemilik kekuasaan di daerah tersebut camat serba jadi Syafruddin, diminta keterangnanya melalui WA pribadinya memeriksa ijin tambang milik oknum itu, namut tidak ada jawaban.
Tidak menanggapi konfirmasi wartawan, untuk diketahui camat merupakan penyelenggara pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi, (PPID )namun tidak berfungsi dibiarkan begitu saja sebagai pengelola dan informasi yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi, itu diabaikannya.
Hasil Investigasi wartawan dilokasi pelaku tambang pasir itu terlihat menggunakan alat beray (Exafator )yang digunakan untuk tambang pasir didasar sungai ular yang telah didesain khusus serta menggunakan alat berat excapator dengan mesin penyedot pasir yang telah di desain menggunakan alat excavator tersebut terlihat di sepanjang pinggiran sungai pasir tersebut sudah menumpuk untuk di angkut damtruk roda 10 muatan 20 ton.
Masyarakat mengharapkan agar ada penegak hukum Pihak kepolisian untuk mengambil tindakan yang tegas terkait tambang pasir liar tersebut,
sesuai undang-undang dalam pasal 37 pasal 40 ayat 3 pasal 48 pasal 67 ayat 1 pasal 74 ayat 1 atau ayat 5, menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin tesmi usaha pertambangan (IUP) IPR atau IUPK di pidana penjara paling lama 10 tahun, dan di denda paling banyak 10 milyar.
( Sen)