
Buser24.Com.Langkat (Sumut) – Meskipun sudah banyak para Kepala Desa yang menyeleweng uang Negara sampai ketingkat pejabat di Kabupaten Langkat yang sudah dipenjarakan namun tidak membuat mereka jera.
Niat Pemerintah pusat sudah cukup baik menggelontorkan Dana Desa (DD) untuk kemajuan Desa dan mensejahterakan masyarakat namun sangat disesalkan hal ini di Kabupaten Langkat masih ada oknum Kepala Desa (Kades) menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk kepentingan pribadinya.
Menurut informasi masyarakat Desa Paluh Pakeh Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat Sumatera Utara yang berhasil dihimpun wartawan oknum Kades terpipilih Desa Paluh Pakeh periode 2016-2021 berinisial Rz diduga “memberikan suap kepada Plt Kades Paluh Pakeh Rp.40 juta untuk memuluskan Laporan Pertagung jawaban (LPJ) agar selama Rz menjabat tidak dipermasalahkan diterima LPJ nya”.
Masih menurut masyarakat tadi yang tidak bersedia disebut jati dirinya mengungkapkan pada termin ke-3 DD tahun 2021 masih oknum Kades Rz yang mengerjakan. LPJ DD tahun anggaran 2021 disebut-sebut ada beberapa aitem yang belum terselesaikan ada 3 titik belum selesai,yaitu normalisasi 2 titik dan bangunan parit beton 1 titik.
Pada termin ke-3 DD Desa Paluh Pakeh tahun anggaran tahun 2021 dicairkan oleh Rz pada tanggal 30 Desember tahun 2021 dan hampir bersamaan penyerahan SK Plt, pagi SK Plt diterima, siang Rz bersama Plt mencairkan DD termin ke-3 dan diduga Rz memberikan kepada Plt uang Rp.40 juta. Diduga “untuk memuluskan LPJ tersebut, ungkapnya.
Sehubungan dengan kasus tersebut yang bersangkutan Rizal ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (31/3/2022) membantah itu tidak benar pak, karena untuk fisik termin ke-3 itu masuk anggaran tahun 2022 di silpakan, karena kita habis masa jabatannya.Sehingga termin ke-3 menjadi tanggung jawab Plt, itu tidak benar pak karena sudah bukan tanggung jawab kita lagi.Kita tidak ada narik uang lagi, karena masa saya habis tanggal 21-12-2021 sementara uang belum masuk kerekening.Makanya uang menjadi Silpa dan masuk anggaran 2022 dan saya tidak tau kapan uang itu ditarik oleh PLT.Karena sudah menjadi tanggung jawab PLT, bukan saya lagi.
Menanggapi kasus tersebut Dhevan.E.Rao.SH.S.Pd Sekretaris DPC LSM Penjara (Lembaga Swadaya Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Kabupaten Langkat kalau memang informasi yang diberikan masyarakat kepada wartawan itu benar, diminta penegak hukum di Kabupaten Langkat Kejaksaan Negeri Langkat maupun Polres Langkat segera mengusut tuntas kasus ini.Karena DD Itu adalah uang Negara yang harus diselamatkan, tegas Dhevan Rao.(red)
Editor. Zamri.