
Buser24.com.Langkat (Sumut) – M Sugianto Wardhaya (43) penduduk Dusun Inpres Desa Sido Makmur Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat Sumatera Utara, merasa dirinya dirugikan terkait tanahnya dibangun untuk jalan pasilitas umum oleh oknum Kepala Desa (Kades) Sido Makmur berinisial Wag yang menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) anggaran tahun 2021 yang dikerjakan pada tahun 2022.
Tidak terima dan merasa dirugikan M Sugianto Wardhaya lahannya diserobot dibangun jalan tampa seijin dirinya didampingi Sugito aktivis Lembaga Gerakan Masyarakat Penegak HAM Sumatera Utara melaporkan oknum Kades Sido Makmur ke Poldasu dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomot STTLP/B/1645/IX/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 13 September 2022 yang diterima oleh AIPDA NURMALA.
Hal ini disampaikan Sugito Aktivis Lembaga Gerakan Masyarakat Penegak HAM Sumut yang mendampingi M Sugianto Wardhaya kepada sejumlah wartawan media cetak maupun online, Rabu (14/9/2022) di Stabat sembari menunjukkan surat bukti pelaporan polisi.
Menurut Sugito selaku pendamping M Sugianto Wardhaya (korban red), ternyata bukan hanya M Sugianto saja yang menjadi korban menyerobotan lahan miliknya yang dibangun jalan untuk fasilitas umum di Desa Sido Makmur tampa seijin pemiliknya.
Dalam hal ini pihak Desa Sido Makmur juga telah melakukan pengecoran/pembangunan jalan di lahan milik Rukianto, yang belum diketahui apakah sudah ada pembebasan lahan tersebut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia ,Tetapi yang melaporkan dugaan penyerobotan lahan ini baru M Sugianto Wardhaya ke Poldasu, ucap Sugito.
Menurut Sugito dalam kasus dugaan penyerobotan lahan yang dibangun jalan di Desa Sido Makmur tampa seijin pemiliknya Lembaga kita sudah mesomasi kepada oknum Kades, tetapi tidak digubris atau direspon oleh oknum kades tersebut yang akhirnya kami melaporkan ke Poldasu, ujar Sugianto.Yang bersangkutan sampai berita ini dikirim keredaksi belum berhasil dikonfirmasi.(red)
Editor. Zamri.