
Buser24.com.Langkat (Sumut) – Diduga oknum Kepala Desa Mancang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat Sumatera Utara berinisial Azw melakukan pungli terhadap warganya saat mengurus surat keterangan di Kantor Desa tersebut.
Selanjutnya setelah surat keterangan warga. yang belum diketahui indititasnya setelesai pada hari, Senin (19/9/2022) saat mengabil surat tersebut warga tadi memberikan amplop yang diduga berisikan uang.
Hal ini disampaikan ketua Tim Investigasi LSM Gerakan Nasional Penegak HAM Sumut Sugito kepada BUSER24, Senin (19/9/2022) di Stabat.
Lanjut Sugito didampingi anggota tim Aldin Arepa seorang wartawan menurutnya akan melakukan kunjungan silahturrahmi ke kantor Desa Mancang.Sesampai di Kantor Desa Mancang disitu sudah ada Pak Babinkantibmas.
Jadi saat saya bertamu melihat dengan mata kepala saya dan dihadapan Babinkantibmas Kades Mancang menerima amplop dari warganya yang mengurus surat keterangan.Jelas hal itu yang dilarang oleh undang undang suatu perbuatan pungli yang yang dilakukan oknum Kades Mancang.
Kemudian saya tanyakan langsung kepada oknum Kades Mancang, katanya Kades, mau dikembalikan uang yang sudah ia terima.Berarti selama ini di Desa Mancang memang sudah menjadi tradisi perbuatan memungli kepada warganya.
Kades kan sudah digaji dari pemerintah, kenapa kok masih setiap warga yang mengurus surat menyurat di pungli.Karena ketahuan LSM baru mau dipulangkan, kata Sugito ketua Tim Investigasi Gerakan Nasional Penegak HAM Sumu.
Sehubungan dengan kasus tersebut yang bersangkutan,Senin (19/9/2022) oknum Kades Mancang belum berhasil dikonfirmasi.Meskipun berulang kali dihubungi telponnya tetap tidak aktif.(red)
Editor. Zamri.