
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Lima Puluh dibawah kepemimpinan Plt Kapolsek Lima Puluh Iptu Riwantho SH berhasil mengamankan Saiful Hamadi (42) seorang nelayan warga , Dusun 2 Desa Perupuk Kec.Lima Puluh Pesisir Kab.Batu Bara, yang diduga Memiliki dan Menguasai Narkotika Jenis Shabu – Shabu, Pelaku ditangkap petugas di Bawah Pohon Sawit tepatnya di Dusun 1 Desa Perupuk Kec.Lima Puluh Pesisir Kab.Batu Bara, Selasa (26/09/2023) sekira pukul 18:30 WIB.
Saat dikomfirmasi awak media PLT Kapolsek Lima Puluh Iptu Riwantho SH melalui Kasi Humas Iptu Abdi Tansar SH menjelaskan bahwa :”Pada hari ini Selasa Tanggal 26 September 2023, sekira Pukul 18.90 Wib personil Opsnal Polsek Lima Puluh Dipimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda Manahan Siregar mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya memberitahu bahwa di Bawah Pohon Sawit Tepat nya di Dusun 1 Desa Perupuk Kec.Lima Puluh Pesisir Kab.Batu Bara yang Identitas pelaku sudah Diketahui Petugas Akan Ada Kegiatan Transaksi yang Di Duga narkotika Jenis Sabu, mendapat informasi tersebut unit Opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda Manahan Siregar langsung menuju lokasi yang di maksud, dan sekira pukul 18.30 Wib team Opsnal Polsek Lima Puluh Sampai di tempat yang Dimaksud dan Langsung Melakukan Penggerebekan dan Petugas Berhasil Mengamankan 1 (satu) orang Yang Mengaku AN SAIFUL AHMADI Sedang Memegang 1 (satu) plastik Klip kecil Yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu di Tangan kiri nya.saat di introgasi Terduga pelaku Mengakui Bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah milik nya yang hendak dia pakai . selanjutnya Terduga pelaku Dan Barang Bukti Di Amankan dan dibawa ke Mako Polsek Lima Puluh guna Proses Selanjutnya” ungkapnya.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku dan berikut barang bukti berupa 1 (satu) Plastik Klip kecil Di Duga berisikan Narkotika Jenis Sabu”.
(Penulis : Nando Sagala)