
Buser24,Com,Langkat-Sumut -Akibat gelap mata dan diduga ingin cepat Kaya,
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial (AY) yang bertugas sebagai Tata Usaha Puskesmas Tanjung Beringin Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat Telah dilaporkan ke Polres Langkat oleh Suriani (66) warga Jl.Dusun Suka Mulia Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, melalui Surya Dirmawan (39) yang merupakan anak kandungnya,hal ini berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 10 September 2024 atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp.3000.000.000.-(tiga ratus juta rupiah) dan juga barang berupa emas Laporan Pengaduan itu diterima Petugas Polres Langkat pada hari Senin tanggal 11 November 2024.
Dalam laporan tersebut, bahwa terduga pelaku berinisial AY diduga telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan dengan modus operandi Menjanjikan keuntungan dan menerima uang titipan dari korban Suriani yang tersebut pada 2 (dua) Lembar Kwitansi dengan nominal uang titipan Rp.100.000.000.-(Seratus juta rupiah) kemudian Rp.200.000.000.-(dua ratus juta rupiah) kwitansi tersebut tertanggal 28 April 2021 dengan total jumlah uang titipan sebesar Rp.300.000.000.-(tiga ratus juta rupiah).
Hal ini di sampaikan oleh Surya Dirmawan yang saat itu didampingi Ary Yudha Nugraha,SH.Penasehat Hukum/Pengacara kepada wartawan saat di temui (6/11) di depan Mako Polres Langkat.
Lebih lanjut Ary menambahkan, bahwa peristiwa ini bermula adanya komunikasi antara Korban dengan AY (Terlapor) yang mana sebelumnya antara Keduanya merupakan teman dan dasar hubungan baik itu lah, AY (Terlapor) meyakinkan jika iya bisa menjalankan usaha dan memberi keuntungan kepada korban jika korban ada memiliki modal.
Merasa yakin atas pembicaraan Terlapor maka korban mengadaikan SK pensiun Almarhum Suaminya dan SK PNS korban ke Bank dan setelah uang dari pinjaman bank diterima maka uang tersebut oleh korban di serahkan kepada Terlapor di Rumah Kediaman Korban Penyerahan uang titipan itu diketahui oleh anak-anak korban. Dan Saat uang itu di serahkan terlapor datang bersama dengan suaminya.
Selain uang Korban juga ada diminta tambahan modal sehingga korban menyerahkan uang tambahan sebesar Rp.5000.000.(lima juta rupiah) dan 4 (empat) bentuk emas yang diserahkan kepada suami terlapor Berinisial (UC).
Setelah itu,maka janji yang diucapkan oleh terlapor tidak terlaksana hingga saat ini, dan korban melalui anak-anak nya juga udah berulang kali menagih agar uang tersebut dikembalikan namun pada tanggal 1 November 2024 melalui pesan WhatsApp Terlapor mengatakan ” BELUM ADA UANG,TAHUN DEPAN SUDAH DIANGGARKAN MEMBAYAR NYA ,AMBIL BANK” dan setelah itu pada tanggal 10 November 2024 anak korban kembali menagih uang tersebut dan terlapor melalui pesan WhatsApp mengatakan”WALAIKUMSALLAM, ME BARU BISA MENYELESAIKAN NYA BULAN 2 TAHUN DEPAN KEMARIN-KEMARIN KAN UDAH DI BILANG. KALAU UDAH BISA NGAPAIN JUGA DI TAHAN-TAHAN ME.” Atas jawaban tersebut kuasa korban merasa tidak ada kepastian sedangkan
Kondisi korban sedang sakit dan sangat membutuhkan biaya untuk perobatan dan biaya hidup maka sejak tanggal 10 September 2024 korban memberi kuasa kepada anaknya untuk mengurus perkara ini dengan cara kekeluargaan maupun dengan cara Hukum.
Atas perbuatannya Terlapor diduga telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana tersebut pada Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab undang -undang hukum pidana, Semoga saja proses hukum ini segera berjalan sesuai harapan. Ucapnya.
reporter : Ucok Gultom.