
Buser24.com | Aceh Timur.
Peraturan Pemerintah tentang tata cara perubahan peruntukan dan fungsi Kawasan Hutan menetapkan, dalam BAB I ketentuan umum pasal I(satu) disebutkan antara lain :
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
2. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan lingkungan sosial Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
3. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
4. Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
5. Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Pantauan awak media Sabtu 09/03/2024 Ratusan hektar Kawasan hutan produksi di sekitran gamping Alur Teh kecamatan Birem Bayeun Aceh timur telah menjadi perkebunan kelapa sawit diduga kuat milik perusahaan plat merah (BUMN) PTPNI Kebun Tualang Sawit. hal itu diketahui yang sebelumnya areal tersebut dimohon oleh salah satu kelompok tani melalui dinas terkait, selanjutnya Dinas Kehutanan dan Perkebunan dengan no surat 525/555 tertanggal 21 Februari 2011 perihal status lahan pada poin kedua disebutkan.
Berdasarkan telaahan tekhnis pada peta arahan fungsi hutan propinsi Aceh (SK Gubernur No.19 tahun 1999) dan peta dinas kehutanan kabupaten Aceh Timur serta laporan hasil peninjauan lapangan bahwa areal yang dimohon oleh kelompok tani seluas 500 hektar dari lahan luas tersebut 320 hektar berada di dalam Areal Penggunaan Lain(APL) dan lahan seluas 180 hektar berada dalam Kawasan Hutan Produksi.
Reporter : Wira.