
Buser24.com Lombok Timur – Beredar luas tangkapan layar salah satu pegawai Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang mengaku harus membayar pada saat pengambilan map pembuatan pasport.
Bahkan dalam cuitan yang beredar, pihak dari Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Imigrasi yang ada di Disnakertrans Lotim meminta bayaran berpariasi, dari mulai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu permap.
“Satu lagi temuan, permap bagi PJTKI yang paspor dikenakan biaya beragam, ada yang Rp50 ribu, sampai Rp100 ribu, kalau saya Rp100 ribu,” ucap salah seorang pegawai PJTKI yang tak mau disebutkan namanya.
Menjawab isu yang beredar tersebut, Supervisor LTSA Imigrasi Lotim, Mahfud Lutfi menegaskan pelayanan pemberkasan pembuatan paspor oleh PJTKI gratis tanpa ada pungutan apapun.
“Dokumen itu gratis, dari map kuning, dan
semuanya itu tidak ada pengutan. Karena itu memang bagian dari tugas kami di LTSA,” ucap Lutfi setelah dikonfirmasi, Kamis (15/8/2024).
Adapun dengan beredarnya isu pungli jual beli map tersebut, Lutfi sebelumnya harus memastikan laporan tersebut. Jika berasal dari PJTKI yang ada, pihaknya siap untuk dikonfrontir.
Adapun, bagi PJTKI yang berhak mengurus dokumen para calon TKI harus dibuktikan dengan adanya surat tugas resmi yang dikeluarkan oleh perusahaannya.
“Jadi kalau memang sudah ada surat resmi yang langsung penunjukkan dari PT maka boleh dia mengurus pemberkasan TKI ini,” tegasnya.
Adapun diakuinya, pada proses pengurusan berkas memang ada bayaran, namun itu semua antara PJTKI yang langsung melakukan pembayaran ke pusat melalui Bank atau Pos.
“Skali lagi, LTSA Imigrasi Lotim bebas dari pungli, jikalau ada oknum seperti yang dituduhkan kita siap mengkonfrontir tudingan tersebut,” tutupnya.