
Buser24jam.com|OGAN ILIR-
Melalui Instruksi Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo S.I.K, Apapun jenisnya, BBM ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, nomor telpon saya, sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 0813-70002-110 atau ke nomor pribadi yaitu 0811-946787 silakan dihubungi himbawan kapolda sumsel.
Namun parapelaku BBM ilegal sangat marak dan masih saja ditemukan gudang-gudang tempat Penimbunan BBM Ilegal di wilayah Hukum Polres Ogan Ilir, tak menyutrukan mental mereka walaupun banyak penutupan dan pebongkaran gudang-gudang Driling, tapi masih banyak yang beroperasi lagi, Saat Tim Awak Media melakukan penelusuran di wilayah Ogan Ilir tepatnya di KM 60, jalan Lintas Timur Palembang-prabumulih, sebelum gerbang perbatasan Ogan ilir dan Muara enim di temukan gudang dinding beton berjajar tiga, berpintu warna hitam, titik lokasi di desa Suka Mulia Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Atas keterangan warga sekitar di duga gudang tersebut Menampung BBM illegal yang tidak mengindahkan Instruksi Kapolda Sumsel, dan masih saja beroperasi dengan operadi berbisnis BBM ilegal.
Melalu titik kordinat gudang BBM ilegal tersebut Berada di Desa Suka Mulia,
Berdasarkan data dari berbagai narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya menjelaskan, bahwa Pelaku penimbunan BBM ilegal, lancar beroperasi dengan modus seakan tidak ada aktivitas, seperti terlihat gudang besar berpintu besi warna hitam itu Sepi, namun beberapa pekerja berjaga- jaga, seolah tidak ada kegitan, dengan bermaksud untuk mengelabui warga dan Aparat Penegak Hukum (APH), terkesan gudang penampung BBM itu kosong.
Namun menurut keterangan beberapa warga yang enggan menyebutkan namanya, Di gudang penampungan BBM Jenis Solar itu sering terlihat mobil tangki pengangkut minyak masuk ke dalam gudang itu,terangnya.
Sementara intruksi dari Kapolda Sumsel dan Kapolres Ogan Ilir tak henti-henti nya menghimbau dan menegaskan bagi siapa saja yang masih melakukan kegiatan melanggar hukum terlebih pemain bisnis BBM ilegal, maka tidak akan pandang bulu siapa pengelolanya dan backing di balik kegiatan melanggar hukum tersebut khususnya gudang minyak ilegal ataupun yang lainnya yang terlihat beroperasi di wilayah hukum Ogan ilir, (3/5/24)
Dugaan Gudang penimbunan BBM ilegal, saat Tim investigasi awak media turun ke lapangan berhasil Menemukan dengan jelas gudang beton berpintu besi di Desa Suka Mulia, gudang penampungan BBM di lokasi tersebut karena tempat dan usaha yang masuk melalui jalan samping masjid Yahya Syarkowi.
Awak media datang ke lokasi untuk mengkonfirmasi kepemilik gudang guna memastikan kebenarannya yang diduga berisi BBM tersebut.
merasa tidak enak kami keluar dari gudang sambil meminta keterangan beberapa masyarakat yang tidak jauh dari tempat usaha tersebut, ya saat bertanya tentang usaha penimbunan BBM itu kurang lebih berjalan dalam satu minggu inilah pak, kadang siang maupun malam mobil keluar masuk membawa minyak tapi kami kurang tahu minyak apa, kata masyarakat seputaran gudang penimbun BBM tersebut menerangkan kepada media ini.
Adapun temuan ini jika benar Gudang BBM ilegal adalah tindak kejahatan dimana tertera di UU migas, Pasal yang digunakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Kapolres Ogan Ilir, Hingga berita ini kami terbitkan belum terkonfirmasi terkait tempat penampungan BBM, yang diduga ilegal di desa Suka mulia Kecamatan Indralaya utara Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan
bisnis hitam ini makin marak seiring bertambahnya jumlah penampung yang setiap hari memproduksi cairan hitam yang bernilai tinggi ini. Hal ini turut memantik niat jahat sekelompok oknum-oknum yang bisnis ilegal.tersebut.” pungkasnya.red”
Rep : jnd (tim)
Editor: L Bagus