
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Christian D.C Panggabean SH,MH berhasil mengamankan Mhd Afriliadi (25) warga Dusun VII Desa Banjar Kec. Air Joman Kab. Asahan, yang diduga sebagai pelaku penggelapan Uang milik Korban Raman Krisna (42) warga Dsn I Desa Cinta Damai Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, Pelaku ditangkap di Toko Arkana Kaca Kel. Kota Kuta Cane Kec Babussalam Kab Aceh Tenggara Provinsi Aceh, Jumat (26/05/2023) sekira pukul 09.00 WIB.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH,MH menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada Hari Sabtu Tanggal 08 Januari 2022 Sekira Pukul 15.00 Wib di Toko Prabot Raman Krisna Dusun I Desa Kampung Lalang Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara, telah terjadi penggelapan uang dengan cara Korban Raman Krisna menitipkan uang kepada Tersangka Mhd Afriliadi dengan perjanjian uang yang dititipkan tersebut akan dikembalikan kepada korban pada tanggal 15 April 2022 namun uang tersebut belum juga dikembalikan tersangka dengan alasan uangnya terpakai untuk biaya perobatan orang tua tersangka Mhd Afriliadi, selanjutnya tersangka berjanji kepada korban akan mengembalikan uang tersebut kepada korban dengan cara bayar cicil namun hingga saat ini uang tersebut tidak dikembalikan tersangka ataupun bayar cicil kepada korban, atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan tidak senang serta melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek Labuhan Ruku guna Pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan :”Pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 sekira pukul 09.00 Wib, Hasil Lidik personil Reskrim polsek labuhan ruku dan informasi dari Warga bahwa pelaku penggelapan Uang an. Mhd Afriliadi sedang berada di Toko Arkana Kaca Kel. Kota Kuta Cane Kec Babussalam Kab Aceh Tenggara Provinsi Aceh, mendapatkan Laporan Tersebut personil Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian D.C Panggabean SH,MH Mendatangi Lokasi langsung mengamankan Pelaku dan melakukan penangkapan dan selanjutnya membawah pelaku Ke kantor Polsek Labuhan Ruku Guna Proses Lanjut” tegasnya.
“Dari penangkapan tersebut, Petugas berhasil mengamankan pelaku, berikut Barang Bukti berupa 1 (satu) Lembar Kwitansi”.
(Penulis : Nando Sagala)