
Buser 24 Com,Tanah Karo (Sumut)-
Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo bersama personel Polsek Tiga Panah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa(10/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Besar Tiga Panah – Merek, tepatnya di depan sebuah kedai kopi di Desa Tiga Panah, Kabupaten Karo. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menyita tujuh paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat total netto 1,90 gram, serta satu plastik klip kosong.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka berinisial S, 30 tahun, warga Jalan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Ia diamankan saat berada di depan kedai kopi di Tiga Panah. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh paket sabu siap edar,” ujar AKBP Eko Yulianto, Jumat(13/6) pagi di Mapolres Tanah Karo.
Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kasus ini akan terus kita kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tegas Kapolres.
Langkah cepat jajaran Polres Tanah Karo ini merupakan bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo, demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
MB.Purba.
Editor;L.Bagus.