
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Indrapura dibawah kepemimpinan Kapolsek AKP Jonni H Damanik SH,MH berhasil Mengamankan Seorang Pria yang bernama Jaka Sihombing (19) warga Dusun Cinta Maju Desa Pematang Panjang Kec.Air Putih Kab.Batu Bara, yang diduga sebagai pelaku pencurian sebuah Handphone yang diletakkan diatas meja milik korban Ahmad Akmal Marzuki (27) warga Dusun.IV Kec.Air Putih Kab Batu Bara, pelaku ditangkap petugas di seputaran SPBU Sukaraja Kec. Air Putih Kab.Batu Bara, Jumat (14/07/2023) sekira pukul 07:00 WIB.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH saat dikomfirmasi menjelaskan Kronologis Kejadian bahwa :”Pada hari Selasa Tanggal 04 Juli 2023 Sekira pukul 09.30 Wib, ketika korban hendak mengambil Hand Phone miliknya yang berada di toko/grosir yang tepatnya berada di atas meja namun tidak ada pada tempatnya lagi,selanjutnya korban mencarinya kembali bersama MADAN pada hari Rabu Tanggal 12 Juli dan barang tersebut ada pada orang lain yang nernama JAKA SIHOMBING dan ianya mengakui barang tersebut yang berupa Handp phone bukan miliknya dan pelaku pun mengakuinya memang benar barang tersebut bukan miliknya” ujarnya.
Kapolsek menambahkan :”Pada hari Jumat Tanggal 14 Juli 2023, sekira pukul 04.00 Wib Angota Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada 1 (satu ) orang pelaku pencurian an. Jaka Sihombing yang sedang berjualan keripik berada di seputaran SPBU Sukaraja Kec. Air Putih Kab.Batu Bara dan pada pukul 07.00 Wib hari itu juga di amankan laki laki tersebut sebagai pelaku pencurian yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipyu Jimmy R Sitorus SH dan selanjutnya di bawa ke Polsek Indrapura untuk proses secara hukum yang berlaku” tegasnya.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut Barang Bukti berupa :”1 (satu) Unit Hand Phone Oppo A16”.
(Penulis : Nando Sagala)