
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Indrapura dibawah Pimpinan Kapolsek AKP Jonni H Damanik SH,MH berhasil mengamankan 2 (Dua) orang laki-laki warga kecamatan Sei Suka yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, di Jalinsum Desa Simpang Kopi Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara, Rabu (08/03/2023) sekira Pukul 01:45 WIB s/d Selesai.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari ini Rabu 08 Maret 2023 sekira Pukul 01.00 Wib personil Opsnal Polsek Indrapura Dipimpin Oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus SH Mendapat informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya bahwasanya ada Dua orang bandar narkotika jenis shabu di Jalinsum Desa Simpang Kopi Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara, yakni Muhammad Zulfikri (26) warga Dusun Tamsis Gang Damai Desa Simpang Kopi Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara dan Muhammad Aprialdi (22) warga Dusun Tamsis Gang Damau Desa Simpang Kopi Kec. Sei Suka Kab Batubara, Kemudian unit opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Indrapura langsung menuju tempat yang di dapat dari informan tersebut dan Tim Opsnal polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang sedang berada di Jalinsum Desa Simpang Kopi sehingga dilakukan penggeledahan terhadap dua orang diduga pelaku dan ditemukan 5 (lima) bungkus plastik Sedang berisikan Shabu didalam Dompet Biru didapat dikantong celana sebelah Kanan An. Muhammad Aprialdi dan 1 (satu) Unit Timbangan kecil dan serta 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan Narkotikan jenis Shabu. kemudian pelaku dibawa ke kantor polsek indrapura guna proses lebih lanjut” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan :”Dari Penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka dan Barang Bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip Sedang berisikan narkotika Shabu Shabu, 1 (Satu) Paket kecil Shabu shabu, 1 (satu) Unit Timbangan kecil, 1 (satu) Unit Handphone Android Merk OPPO, 1 (satu) Unit Handphone Android Merk VIVO, Uang Tunai sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), atas perbuatan para pelaku dikenakan pasal Pasal 114 dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutupnya.
(Penulis : Nando Sagala)