![]()
buser24.com | Berau –Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Poros Samburakat, Kampung Samburakat, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkungan Hidup.
Berdasarkan pantauan langsung awak media buser24.com bersama LSM Lingkungan Hidup di lapangan, aktivitas galian C tersebut diduga beroperasi secara bebas tanpa mengantongi izin resmi. Sejumlah alat berat dan kendaraan pengangkut material terlihat keluar masuk lokasi galian.
Saat awak media dan LSM mencoba melakukan konfirmasi kepada salah satu pekerja yang berada di lokasi, Senin 29/12/2025,yang bersangkutan enggan memberikan keterangan. Bahkan, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui siapa pemilik atau bos dari aktivitas galian C tersebut.
“Ini menjadi tanda tanya besar. Aktivitas galian C berjalan, tetapi pekerja di lapangan tidak mau atau tidak berani menyebutkan siapa penanggung jawabnya,” ujar salah satu anggota LSM di lokasi.
Fendy, selaku perwakilan LSM Lingkungan Hidup, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan aktivitas ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa galian C tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan pengguna jalan.
“Kami meminta pihak Polsek setempat dan aparat penegak hukum terkait untuk segera turun tangan dan menindaklanjuti aktivitas galian C yang diduga ilegal ini. Jangan sampai pembiaran terus terjadi,” tegas Fendy.
LSM Lingkungan Hidup juga mendesak agar instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk kelengkapan perizinan, dampak lingkungan, serta potensi kerugian negara akibat aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai aktivitas galian C di Jalan Poros Samburakat tersebut.”
(Fendy)
