![]()
TELUK BAYUR, Berau — Aktivitas mencurigakan berupa dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ditemukan di kawasan Jalan Berau–Samarinda, Kecamatan Teluk Bayur, pada Kamis (11/12/2025). Temuan tersebut terungkap dari hasil pantauan langsung awak media bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM), yang mendapati adanya sekitar enam profil (tandon) berisi BBM serta sejumlah jeriken yang juga diduga berisi solar.
Saat dikonfirmasi, salah satu pemilik yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa solar tersebut digunakan untuk mengoperasikan alat berat dalam kegiatan perataan lahan plasma di lokasi tersebut. Meski demikian, pernyataan itu tidak menjawab pertanyaan utama mengenai legalitas penyimpanan BBM dalam jumlah besar di area tersebut.
Temuan ini mengundang tanda tanya besar, karena aktivitas penyimpanan BBM dalam jumlah signifikan wajib mengantongi izin resmi. Jika benar tidak memiliki perizinan, maka kegiatan ini diduga kuat melanggar regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Awak media dan LSM meminta aparat penegak hukum (APH) turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Mengingat, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas mengatur aktivitas pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, hingga niaga BBM. Pada Pasal 53 hingga Pasal 58, UU tersebut menegaskan bahwa penimbunan BBM tanpa izin termasuk tindakan pidana dan dapat dikenai sanksi hukum.
Masyarakat berharap APH segera melakukan pemeriksaan di lokasi serta memastikan apakah aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan atau justru merupakan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan lingkungan.
(Fd)
