
Buser 24 com. Meranti. Kuat dugaan ada indikasi pihak Oknum Intansi yang terkait melakukan pembiaran usaha Illegal Loging di Kawasan Hutan Desa Sungai Tohor Kecamatan Tebing Tinggi Timur, sumber dikutuf disalah satu media Targetriau. com, 19/4/2021.
Buktinya ditemukan puluhan ton kayu bahan jadi yang sehari hari disebut balok Tim disalah satu Desa Gemala Sari , sesuai informasi tersebut diproleh dari masyarakat, bahwa adanya tumbukan kayu yang siap dipasarkan .
Sesuai hasil temuan beberapa pihak dari Tim gabungan LSM PKPP (Pemantau Kinerja Pelayanan Publik) dan LSM FORTARAN (Forum Pemantau Anggaran APBD dan APBN) Kabupaten Kepulauan Meranti 19/4/2021 di Desa Gemala Sari,
Menurut keterangan Jamaludin kayu hasil tebangan Illegal Logging di Hutan Sungai Air Tawar, Desa Sungai Tohor tersebut diduga sudah punah dibabat oleh pihak pengusaha Liar yang tidak bertanggungjawab, sehingga merusakan Hutan Negara.
Jamaludun sangat menyesali terhadap pihak Oknum Intansi yang terkait, baik dari Tingkat Desa sampai Tingkat Kabupaten maupun Tingkat Provinsi diduga kuat membiarkan Aktuvitas Usaha Illegal Loging selama ini , katanya.
Kayu balok yang sudah diolah berbentuk balok tim dari hasil Illegal Logging ini yang kami temukan di depan pelabuhan Desa Gemala Sari, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dari laporan warga setempat, kayu ini akan dibawa ke Kota Batam dan pemilik kayu Illegal Logging ini diduga berinisial ED”. Ujar Jamaludin.
Budiman selaku Ketua DPD LSM FORTARAN Kabupaten Kepulauan Meranti juga mengatakan diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera menindaklanjuti kegiatan Illegal Logging tersebut yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Seolah olah penegak Hukum di Negara RI bisa diatur oleh pihak mavia, demi mencari keuntungan pribadi, tampa memikirkan sebaliknya, sehingga Negara dirugikan, seharusnya hal seperti ini dihentikan bukan sipat pembiaran, ungkapnya Jamal.
Untuk barang bukti tersebut masih berada di lokasi penemuan, dan akan dilaporkan ke instansi terkait, guna untuk proses lebih lanjut, sesuaiprosudur Hukum yangberlaku.(Team)