
Buser24.com-Pangkalpinang Bangka Belitung. Sejak kemarin Minggu 4/4/2021 sekitar pukul 13.30 wib dimulainya pembukaan segel yang dilakukan oleh Jonatan selaku perwakilan PT CAL merangkap pemilik Barang eksportir. Upaya pembukaan segel yang terpasang surveyor dari Scopindo dan eksportir disaksikan oleh Dirjen ESDM Ridwan Jamaluddin dan Intansi lain berikut awak media, di sisi lain pengelola pelabuhan yang sudah stanbay alat berupa Foklip untuk mengangkat dan menggeserkan muatan ke tempat lain guna pengambilan saplle di lakukan oleh Petugas Intansi kementerian ESDM didampinggi Petugas ESDM Prov Kepulauan Bangka Belitung.
Upaya pengambilan sapple terhadap barang muatan dalam countener milik PT CAL hingga mendapatkan hasil uji lab tidaklah cepat seperti apa yang pernah disampaikan oleh petugas surveyor perwakilan Secofindo sebelumnnya hingga sampai saat ini pukul 12.00 wib 5/4/2021 baru sebanyak 4 countener yang baru diambil sample artinya sebanyak 100 bag yang baru diambil saplle oleh petugas ESDM dan dilanjutkan esok hari
Mengulas konfirmasi yang pernah disampaikan oleh Rafli dari perwakilan Sekofindo menyampaikan kepada awak media bahwa mulai pengujian hingga diterbitkan hasil uji lab berupa sertifikasi COA bahwa secofindo mempunyai 2 (dua) lap setral utama yang ada di Cibitung dan Surabaya, kalau saat ini untuk PT CAL kita melakukan di Laboraterium Surabaya untuk melakukan saplle jika lengkap semuanya cukup 1 (hari) selesai kita lakukan dan dikeluarkan Sertificate Of Analysis (SOA) serta Laporan survey (LS)
Rafli menjelaskan untuk hasil Survey Analysis uji lab ini diambil saplle dari di tempat pemurnian milik PT CAL lalu dikirim keSurabaya untuk mendapatkan hasil lab membutuhkan proses 1- 2 hari pengiriman sample dan masa pengujian bisa 1- 2 hari juga untuk hal ini pengujian sapple PT CAl selama 5 hari namun semua tergantung sample banyak tidaknya saplle dan juga petugas surveyornya, apa memang langsung bisa diuji.
Rafli menambahkan pengujian saplle hingga dikeluarkannya Laporan Analis dan laporan Surveyor berdasarkan Permen ESDM No.25 TH 2019 Tentang batasan minimum untuk penjualan/ekspor dengan komoditi zirkon. Adapun jenis muatan saat ini hasil dari COA kami secara Bescoun komoditinya ada pasir Zirkon dengan mayoritas silica dan SO2 kuarsa, A23 masih dibawah 1% dan terdapat kandungan lain bisa dilihat dari hasil COA.
Rafli membantah saplle dari uji yang kami lakukan sudah lolos dikarenakan standar instrumennya merupakanhasil uji lab yang kami lakukan di Cibitung maupun di Lab yang kami lakukan secara coal dengan hasil baik dan juga sama Bea Cukai dan unsur Perpajakan ada kewajibannya. Kalou pun tidak baik tentunya ada pencegahan dari bea cukai karena kita melapor dengan sestim Indonesia Senggle Window debgan cara aplot LS nya dan bisa di cek pelayanan Jalur Merah ataupun Jalur Hijau dari Bea Cukai
Dikesempatan selain pengambilan saplle oleh dirjen ESDM juga segera melakukan pengecekan terhadap IUP PT CAL untuk.mendapatkan bahan bahan lain sebagai evaluasi kegiatan produksi Pengolahan Dan Pemurnian Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah yang dapat dijual keluar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan Peraturan Daerah Prov Kep Babel Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengolahan Mineral Ikutan dan Produk samping Timah di Prov kep Babel. (FR/Pardi)