
Buser24.com |Sum-sel kabupaten Banyuasin I kecamatan Airkumbang
Tim awak media melakukan tugas jurnalistic kontrol sosial
Di wilayah kabupaten banyuasin 1 dalam mencari berita baik itubudaya, politik maupun pemerintah berbekal undang undang no 40tahun1999
Yang tidak dapat dihalang halagi baik itu temuan di pemerintahan
Maupun swasta pada umunya apa pun temuan yang di dapat dari nara sumber di lapangan itulah yang di sajikan dalam penulisan berita
Dari hasil investigasi di lapangan tim awak media berhasil mendapatkan temuan oleh salah seorang nara sumber yang tidak mau nama nya di publikasikan menutur kan kepada awak media
Adanya dugaan oknum kepala sekola sdn 14 Air kumbang berinisial jhon
Hendri spd. sd.Mpd.
Rangkap jabatan menjadi ketua(PPS) Panitia Pemugutan Suara desa teluk tenggirik tahun 2023
Sedangkan jabatan kepala sekolah adalah jabatan fungsional
Menurut peraturan pegawai negeri tidak dapat menduduki jabatan rangkap
Dalam Aturan permendikbud no 40 tahun 2001 seorang kepala sekolah tidak dapat rangkap jabatan dan dapat di kenakan sanksi diberhentikan dari jabatanya sebagai Kepala sekola
Pada peraturan pemerintah RI no. 100 tahun 2000 pada pasal 8 yang berbunyi Pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional
Sampai berita ini di terbitkan belum ada tindakan oleh Diknas banyuasin terkait kepala sekolah sdn 14 air kumbang yang terletak di desa padang rejo banyuasin
Ketikan di kompirmasi melalui handphone kepala sekola jhon hendri spd.
Tidak ada jawaban terkesan menghindar juga langsung mblokir handphone awak media
Kuat dugaan kepala sekola jhon hendri segaja memblokir agar Bisa menghindar dari Kompirmasi wartawan
Reporter:David.G
Editor : LB