
Buser24.Com | Langkat (Sumut).
Miris, sudah memasuki 4 bulan, seluruh perangkat desa yang tersebar di 240 desa se-Kabupaten Langkat Sumatera Utara hingga hari ini belum merima gaji.
Informasi yang diterima wartawan dari beberapa perwakilan BPD dari masing-masing desa, sampai saat ini mereka tidak mengetahui apa sebabnya Anggaran Dana Desa (ADD) dari APBD Pemkab Langkat dan Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat, belum kunjung cair.
Hampir senada puluhan perwakilan anggota BPD yang ada di beberapa kecamatan di Kab.Langkat, mengakui sangat resah dan uring-uringan.
“Bayangkan, Bang. Sudah 4 bulan kami selaku anggota BPD belum gajian. Setiap ditanya kepada Bendahara Desa, mereka juga gak bisa memberikan jawaban pasti apa kendalanya. Sekarang ini program pemerintah kita disuruh membatasi aktivitas di luar rumah di masa pandemi covid-19. Tapi kita kita gak punya penghasilan lain. Jualan dan usaha sekarang juga sepi. Apalagi sekarang ini kita mau memasuki bulan Puasa Ramadhan, tapi kita belum terima gaji sudah 4 bulan,” ujar beberapa perwakilan anggota BPD yang dikonfirmasi wartawan media ini melalui layanan WhatsApp, Kamis (08/04/2021).
Para anggota BPD itu menambahkan, bahwa mereka juga manusia biasa yang memiliki keluarga.
“Kita juga butuh makan, bayar listrik atau air, serta butuh uang untuk membiayai kebutuhan hidup. Pembangunan desa juga terhenti. Jangan pulak Pemkab Langkat ini seolah-olah gak mendukung pemerintah karena seperti menghambat pembangunan desa. Kami tidak ikut campur dengan politik dan kepentingan. Kami hanya tau bekerja agar tupoksi di dalam program pemerintah yang mengucurkan Dana Desa atau ADD dapat terlaksana,” ujar mereka.
Terpisah, Kabid Pemdes Kantor PMD Kabupaten Langkat, Darma, saat dikonfirmasi terkait belum dicairkannya ADD dan DD, dia membenarkannya.
Menurut Darma, mengenai ADD saat ini lagi diproses Examinasi-nya di Bagian Hukum Pemkab Langkat. Sebab sebelumnya ada rencana pagu anggaran ADD masing-masing desa mau dipotong.
“Jadi sekarang ini Examinasi ADD masih digodok oleh Bidang Hukum Pemkab. Setelah Examinasi hukumnya sudah selesai, langsung akan dicairkan,” ujar Darma melalui sambungan telpon layanan WhatsApp, Kamis (08/04/2021).
Mengenai DD, keterlambatannya karena tempohari ada informasi perubahan Peraturan Bupati mengenai jumlah anggaran DD.
“Ternyata Peraturan Bupati (Perbub) tidak diganti. Artinya, masih menggunakan Perbub yang lama. Karena, besaran penerimaan DD itu harus disesuaikan dengan besaran penerimaan Dana Alokasi Umum (DAU). Tapi, nilai anggarannya turun dibanding tahun lalu,” terangnya.
Saat ditanyakan adanya keluhan seluruh BPD yang sudah 4 bulan belum terima gaji, Darma membenarkan.
“Tapi, Dana Desa sudah dikucurkan ke desa-desa sebesar 8% untuk anggaran penanggulangan Covid-19. Mungkin awal puasa ini DD masih belum cair. Tapi, insya Allah sebelum memasuki lebaran, DD sudah cair.
Reporter : Bahraini/Evi