
Buser24.com I Binjai ( Sumut ) – Daud Ketaren pemilik untuk klaim 56 Ha lahan di Kelurahan Mencirim Kec. Binjai Timur kota Binjai ( Tunggorono ) meminta kepada Kapolres Binjai dan jajarannya untuk segera menuntaskan pengaduan dua anggotanya yakni Suyanto dan Abdul Karim dalam kasus -dugaan tindak Pidana penganiyayaan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Daud Ketaren ketika dikonfirmasi Buser24.com Rabu (14/10/2021) di Namutrasi.
Lebih lanjut menurutnya pengaduan kedua anggotanya tersebut sudah dilaporkan sejak bulan Juli 2021 yang lalu,namun prosesnya hingga sekarang belum jelas, bahkan para pelakunya hingga sekarang belum juga ditangkap, tegasnya.
Daud Ketaren juga menjelaskan awal kejadian atau tindak pidana penganiyayaan yang dilakukan para pelaku adalah terkait dengan klaim lahan seluas 56 Ha di Tunggorono tersebut, karena ada pihak-pihak yang tidak senang atas lahan yang sudah dibelinya dari ahli waris tersebut, tambahnya.
” Kalau ada pihak yang merasa keberatan atas lahan yang saya klaim 56 Ha tersebut,mari kita laga surat mana yang benar dan asli.Jangan main hakim sendiri dan Aparat Polres Binjai juga harus berimbang, jangan berat sebelah, ” pintanya.
Reporter : Putra Bangun.
Editor.zamri.
( Foto : Surat laporan polisi korban yang dilaporkan ke Polres Binjai ).