![]()
Asahan — Seorang korban pengeroyokan di Kabupaten Asahan meminta Kapolres Asahan untuk memberikan atensi penuh terhadap proses penanganan berkas perkara yang saat ini masih dalam tahap kelengkapan oleh penyidik Satreskrim Polres Asahan.
Korban menjelaskan bahwa berkas perkara dugaan pengeroyokan yang dilaporkannya sebelumnya telah dikirim penyidik ke Kejaksaan Negeri Asahan sebagai tahap I, namun kemudian dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan status P19 untuk dilengkapi kembali oleh penyidik Aiptu Zico Sitompul, SH, sesuai petunjuk JPU Beatrix, SH.
Pada 1 Desember 2025 sekitar pukul 11.15 WIB, korban mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Asahan untuk menanyakan perkembangan berkas perkaranya. Korban kemudian diberikan izin untuk menemui langsung JPU Beatrix, SH di ruang kerjanya.
Korban memaparkan bahwa ia telah menyerahkan beberapa bukti pendukung seperti fotokopi surat tanah, rekaman kejadian, dan dokumen lainnya kepada JPU. Dalam pertemuan tersebut, JPU menyampaikan bahwa:
“Berkas perkara sudah dikembalikan ke penyidik Satreskrim Polres Asahan (P19), dan bapak dapat menjelaskan kembali kepada penyidik terkait peran masing-masing terduga pelaku. Silakan tanyakan juga kepada penyidik agar berkas segera dilengkapi sesuai petunjuk JPU,” ujar JPU Beatrix, SH sebagaimana disampaikan korban.
Korban berharap agar penyidik dan pimpinan Polres Asahan segera merespons petunjuk dari Kejaksaan dengan melengkapi seluruh kekurangan dalam berkas sehingga kasus dapat naik ke tahap selanjutnya dan para pelaku dapat diproses hukum.
“Saya berharap kepada Bapak Kapolres Asahan agar memberikan perhatian serius dan segera melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU, supaya para pelaku dapat segera ditangkap dan dihukum atas perbuatan mereka terhadap saya,” tegas korban.
Hingga berita ini diterbitkan, korban masih menunggu proses kelengkapan berkas perkara oleh Satreskrim Polres Asahan.(LB24)
