
Batu Bara,Buser24.com – Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Elysa S.M Simaremare S.I.K, MH berhasil tangkap 3 (Tiga) Orang Laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat 2 KUHPidana, ditangkap di Dusun l Desa glugur makmur Kec.Datuk Tanah datar Kab.Batu Bara, Selasa (28/03/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Informasi yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa S.M Simaremare S.I.K, MH menjelaskan koronologis kejadian bahwa :”Pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira Pukul 09.00 Wib, Pelapor a/n : Parlindungan Gultom (49) warga Huta 1 Ds. Marihat bandar Kec. Bandar Kab. Simalungun, mengikuti Apel pagi di Kantor Bupati Batu Bara, setelah selesai Apel tiba-tiba ada seorang Satpol PP melaporkan kepada Pelapor bahwasnya gudang Dinas Kesehatan Kebobolan, atas pemberitahuan tersebut Pelapor langsung mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Batu Bara, dan mengechek gudang Dinas Kesehatan tersebut, jendela gudang belakang sudah dirusak, dan jerjak pengaman jendela bekas digergaji, lalu Pelapor memeriksa kedalam gudang, beberapa barang yang ada didalam gudang tersebut sudah hilang, diantaranya : Bracket Thermal Scaner 20 unit, Belas alas tenda (4×6 Meter) 5 set, Besi tenda (4×6 Meter) 15 set, Pelak tambah ban sepeda motor Honda Mega pro 1 set, Helm 3 unit, Jacket 3 Pcs, Layar monitor computer Asusu 3 unit, Layar monitor computer acer 3 unit, Ac Samsung 1 unit, Sepeda motor Yamah 1 unit, Poster Pintar Lokal 16 set, Pelak tambah Ban sepeda motor Yamaha 2 set, Printer Brother T700 1 unit, Genset 1 unit, Vacum cleaner 1 unit, Televisi LG 21 inch 1 unit, PC unit LG 1 unit. Atas kejadian tersebut Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Batu Bara mengalami kerugian sekira Rp 242.100.000,- (dua ratus empat puluh dua juta seratus ribu rupiah) dan kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Batu Bara a/n : dr. Deni Syahputa selanjutnya memberi kuasa kepada Pelapor untuk melaporkannya ke Polres Batu Bara” Ungkapnya.
AKP Elysa menambahkan :”Pada hari selasa Tanggal 28 maret 2023 sekira pukul 20.00 WIB Personil Opsnal Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit Resum Ipda Manahan Siregar mendapatkan informasi dari seseorang yang layak dipercaya bahwasanya pelaku yang diduga berada disuatu kontrakan di Dusun l Desa glugur makmur Kec.Datuk Tanah datar Kab.Batubara Dan team berhasil mengamankan 2 ( dua ) orang pelaku yakni Heru Arfi Mahendra Simanjuntak alias Uduk-uduk (30) warga Lingk V kel lima puluh kota kec.lima puluh kab.BatuBara dan Irfan Julianus Sitinjak alias Ombol (19) warga Blok 8 pasar 3 Kel.lima puluh kota kec.lima puluh Kab.Batubara, Berikut dengan 1 (satu ) buah barang bukti helm kawasaki warna hitam Dari kontrakan tersebut , kemudian team melakukan pengembangan ke Lingk Vl Kel.lima puluh kota kec.lima puluh dan berhasil mengamankan Rido Panggabean alias Rido (38) warga Huta ll cinta raja nagori tanjung pasir kec.tanah jawa kab.simalungun, Dari hasil keterangan 3 ( tiga ) tersangka yang diamankan mereka menjual hasil kejahatan berupa 7 ( tujuh ) Kotak kardus poster pintar kepada penampung barang barang bekas a/n : Endra Kurniawan Di Desa Empat negeri Kec.lima puluh Dan kemudian team Berhasil mengamankan Endra Berikut 7 ( tujuh ) kotak kardus poster pintar dan kemudian selanjutnya di bawa ke mako Satreskrim Polres Batu Bara guna di ambil keterangan lebih lanjut” tegasnya.
AKP Elysa melanjutkan kembali :”Dari penangkapan tersebut, Petugas berhasil mengamankan para pelaku berikut Barang Bukti berupa 1 ( satu ) buah helm merk kawasaki warna hitam dan 7 ( tujuh ) Kotak kardus poster pintar” tutupnya.
(Penulis : Nando Sagala)