
PERBAUNGAN | Buser24.com — Kapolsek Perbaungan, AKP Sunipan. Gurusinga, bersama tim berhasil mengungkap dan
menangkap tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Dusun II, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pelaku, yang diidentifikasi sebagai yakni Mandala Putra Pratama alias Tama (29), berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kasus dilaporkan, dengan jerat pasal 363 KUHPidana.
Peristiwa ini terungkap pada Selasa pagi, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 08.00 WIB. Pelapor, Kianto (49), seorang wiraswasta warga Desa Citaman Jernih, mendapati sejumlah barang berharga miliknya hilang.
Menurut kesaksian Pardi (60), yang bekerja sebagai penjaga di rumah Kianto, barang-barang di gudang belakang rumah sudah lenyap, termasuk ban sepeda motor dan peralatan lainnya.
Beruntung dari berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang pria yang mengenakan kemeja panjang berwarna biru dengan garis-garis perak dan oranye yang diduga kuat adalah pelaku pencurian.
Selanjutnya, oleh Tim Polsek Perbaungan dalam waktu kurun 24 jam berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang kuat,
berikut satu ban sepeda motor baru merk Swallow. Dua ban sepeda motor bekas lengkap dengan tromol dan jari-jari, dan
tas ransel kain berisi gergaji kayu, gergaji besi, parang, obeng, kunci pas, dan gunting.
Selain itu barang bukti (5) lima gulungan kabel serta topi berwarna hijau kabus yang digunakan pelaku saat beraksi,
dari kejadian itu total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp5 juta.
Tim Polsek Perbaungan dalam waktu kurun 24 jam melakukan
Penangkapan tersangka dengan cepat, Berdasarkan penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin oleh IPDA L. Torosky RBP Manik.
Tim Polsek Perbaungan juga mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah saksi, Huang Cin Siong alias Tugimin, berada di Dusun IV Desa Citaman Jernih.
Mengetahui kehadiran polisi, tersangka berusaha melarikan diri. Namun, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi tersebut.
Tak lama setelah itu, tim terus melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap Pelaku bernama Tama disekitar pukul 18.30 WIB tepatnya di Dusun I, Desa Jambur Pulau, ketika ia sedang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri pada dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. Berikut tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perbaungan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek AKP S. Gurusinga menyatakan apresiasinya terhadap tim yang bekerja cepat dan tepat dalam mengungkap kasus ini. “Pengungkapan kasus dalam waktu singkat ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Perbaungan,” ujar AKP Gurusinga.
Kapolsek AKP S. Gurusinga mengatakan, Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lain agar berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan kriminal di wilayah tersebut. (HL24)
Editor…zamri.