![]()
BINJAI ( SUMUT ) – Hanya dalam waktu 1 X 24 jam saja Unit Reskrim Polsek Sei Bingai berhasil ungkap kasus tindak Pidana dan berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
Keterangan yang dihimpun Wartawan, Minggu (09/11/2025) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 80 / XI/ 2025 / SPKT / Polda Sumatera Utara / Polres Binjai / Polsek Sei Bingai.Pada waktu kejadian, Sabtu (08/11/ 2025) sekira pukul 13.30 Wib, dengan Tempat Kejadian di Jalan Dusun Dagang Desa Gunung Ambat Kec. Sei Bingai Kab. Langkat.
Adapun Pelakunya adalah MS alias Isal Ginting.Atas laporan Korban/Pelapor ernama Kristina (37), Belum bekerja warga Dusun Gerigit Desa Gunung Ambat Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat.
Dalan kasus ini ada Saksi, L (49), S (39 ). Dan Barang bukti berupa satu Lembar BPKP Sepeda motor, Satu Lembar STNK sepeda motor.
Kronologis kejadian, pada hari Sabtu tanggal 8 Nopember 2025 pukul 10.00 wib Pelapor berangkat dari rumah Menuju keladang pelapor yang terletak dijalan dusun Dagang Desa Gunung Ambat Kecamstan Sei Bingai Kabupaten Langkat dengan mengendarai sepeda motor jenis Suzuki Nex BK 5739 AIV Warna Putih, sesampai di ladang Pelapor langsung memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan dusun dagang dengan posisi kunci stang dan Pelapor lanjut bekerja diladang Pelapor.
Sekitar pukul 13.30 Wib Pelapor melihat seorang laki-laki mengendarai ( membawa) sepeda Motor yang menyerupai sepeda motor milik pelapor melintas dijalan dekat ladang pelapor bekerja, melihat hal tersebut,maka pelapor langsung mengecek ke posisi parkiran sepeda motor Pelapor, setelah sampai di parkiran ternyata sepeda motor milik Pelapor sudah tidak ada lagi di tempat parkiran ( hilang ).
Akibat kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan serta dirugikan dan Pelapor membuat Laporan ke Posek Sei Bingai agar Pelaku dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.Adapun kerugian yang dialami Pelapor materi sebesar Rp.9.500.000 ( Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Kronoligis penangkapan terhadap Pelaku pada hari Minggu tanggal 9 Nopember 2025 sekira pukul 17.00 Wib.Kapolsek Sei Bingai AKP ENDRAMAWAN SITEPU SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga Pelaku Pencurian sepeda motor yang terjadi di jalan Dusun Dagang Desa Gunung Ambat sedang berada di jalan Samanhudi Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan.
Mendapatkan Informasi tersebut Kapolsek Sei Bingai AKP ENDRAMAWAN SITEPU SH bersama dengan Unit Reskrim Polsek Sei Bingai yang dipimpin oleh Kanit Ipda Sukadi,SH langsung menuju lokasi yang didapat tersebut.Setelah di TKP melihat seorang orang laki-laki yang diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian langsung mengamankan nya dan dibawa ke Mapolsek Sei Bingai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tindakan yang dilakukan oleh Petugas, yakni cek TKP, menerima Laporan dan membuat Laporan Polisi, memeriksa saksi – saksi dan mengamankan Pelaku.
Reporter : PB.
