
Batu Bara,Buser24.com – Satres Narkoba Polres Batu Bara dibawah kepemimpinan Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnaidi SH,MH berhasil amankan seratus gram narkotika jenis sabu dari sepuluh pelaku (tersangka) yang ditangkap oleh team Satres Narkoba Polres Batu Bara.
Perihal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Fery Kusnadi mengungkapkan dari delapan laporan dan mengamankan sebanyak sepuluh tersangka dari berbagai daerah, Rabu (28/02/2024).
Dalam pergelaran press release Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH, S.I.K menjelaskan bahwa :”Dari sepuluh orang pelaku turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram.
“Dan kasus tersebut akan dikembangkan serta berkomitmen dalam memerangi narkoba, Tersangka di prasangkakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) undang – undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup” ungkapnya.
Adapun para pengedar yang ditahan masing-masing : Marif (28), warga Kecamatan Sei Suka, barang bukti 4,8 gram sabu, Anwar alias Klewer (44), warga Kecamatan Sei Balai, barang bukti 3,42 gram sabu Suwandi alias Tarno (25), Kecamatan Sei Suka, Barang bukti 1,01 gram sabu, Rahmat (31), warga Kecamatan Nibung Hangus, Barang bukti 0,17 gram dan seperangkat alat hisap, M Rajak (19) dan Ok Ali Albuni, Kecamatan Talawi, barang bukti 0,18 gram, Wahyu Hermawan (32) dan Zukifli (34), warga Kecamatan Laut Tador, Barang bukti 0,18 gram, Putra (23), warga Kecamatan Datul Limapuluh,1 gram sabu-sabu dan alat hisap, Affandi Suhendar Lubis (27), warga Kecamatan Sayur Matinggi, Tapsel, barang bukti 1,32 gram sabu, Razak Wardana (23), Bayu lesmana Ginting (33) dan Amin Lesmana Nasution (34), warga Kecamatan Sei Balai, barang bukti 0,16 gram dan seperangkat alat hisap sabu”.
(Nando Sagala)