
Buser24.Com I BINJAI ( Sumut ) – Walaupun proyek rehab berat ruang kelas SMPN 6 Binjai di Kelurahan Kebun Lada Binjai Utara, senilai lebih kurang Rp. 2 Miliar untuk TA 2021 sudah selesai dikerjakan pihak Kontraktornya, namun tampaknya persoalan tender yang dilaksanakan melalui LPSE belum usai, karena pihak-pihak terkait termasuk dari CV UMAJA tetap akan mengajukan gugatan dengan terlebih dahulu melakukan somasi kepada pihak panitia tender.
Keterangan yang dihimpun Buser24.com, Jum’at ( 22/10/2021 ) dari pihak Direktur CV UMAJA Samsudin melalui Pengacaranya Sariman, SH dari Medan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya keberatan pihak CV UMAJA terhadap pihak panitia tender, dan mengatakan pihak CV UMAJA melalui Pengacaranya sudah melayangkan sekali somasi secara resmi kepada Panitia yang berkantor di lantai II kantor Walikota Binjai, namun sampai sekarang belum ada jawaban, ujarnya.
Pihak klien kami Direktur CV UMAJA sesuai dengan Kuasa yang kami terima, telah melayangkan somasi pertama, terkait dengan hasil lelang tender rehab berat kelas di SMPN 6 Binjai senilai Rp. 2 Miliar lebih, namun hingga sekarang belum ada jawaban, karenanya segera kami layangkan somasi kedua, selanjutnya kami akan mengajukan gugatan tersebut ke PN Binjai, dengan tergugat termasuk Walikota Binjai, Kadisdik, Panitia Tender dan pihak-pihak terkait lainnya, “ tandas Pengacara Sariman, SH.
Pantauan Buser24.Com di lapangan dan keterangan yang dihimpun dari berbagai pihak, adanya keberatan pihak CV UMAJA atas tender proyek di lingkungan Disdik Binjai tersebut, CV UMAJA adalah sebagai penawar terendah, dan sudah mengikuti tahapan serta mekanisme yang ada, namun tetap dimenangkan oleh pihak pelaksana proyek tersebut. Sementara itu Kadisidik dan pihak Panitia tender di Disdik Binjai belum berhasil dikonfirmasi terkait dengan adanya somasi tersebut.
Reporter : PB.
Editor. Zamri.
Foto : Kantor Disdik Binjai.