
Buser24.Com, BINJAI ( Sumut ) – Pihak CV Umaja tertanggal 8 Juli 2023 melakukan upaya sanggah terhadap Pokja tender proyek Pekerjaan Konstruksi UKPBJ Pemko Binjai, untuk paket pengerjaan Peningkatan Jalan Pada Jalan Gunung Sinabung Kecamatan Binjai Selatan TA 2023 dengan alasan Fakta Komitmen Keselamatan Konstruksi dalam RKK tidak memenuhi ketentuan Permen PUPR No : 10 Tahun 2021 dan ketentuan BAB VI bentuk dokumen penawaran pada dokumen pemilihan huruf f bentuk keselamatan konstruksi ( angka 1 dari 7 fakta komitmen keselamatan konstruksi masih menggunakan form fakta komitemen versi permen PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 yang sudah tidak berlaku lagi/dicabut, memenuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) konstruksi seharusnya berbunyi memenuhi ketentuan keselamatan konstruksi.
Pihak CV Umaja menerangkan kepada Buser24.com, Sabtu ( 15/07/2023 ) terkait sanggah terhadap Pokja yang berkantor di Kantor Walikota Binjai lantai II. Lebih lanjut menurut pihak CV Umaja dalam surat sanggahnya, menurut Pokja pada dokumen pemilihan BAB VI huruf J bentuk rencana keselamatan konstruksi sudah mengacu pada ketentuan Permen PUPR no : 10 Tahun 2021. Namun dalam kenyataannya, pada dokumen pemilihan BAB VI huruf J tidak juga berdasarkan Permen PUPR No : 10 Tahun 2021 hal ini dapat dilihat pada contoh IBPRP ( point B.1 ) yang masih menggunakan Permen PUPR No : 21/PRT/M/2019 yang sudah tidk berlaku lagi. Perbedaan format kedua tabel tersebut menunjukkan bahwa Pokja menggunakan standard ganda dalam mencari kesalahan penawaran yang dilakukan oleh CV Umaja dan memenangkan peserta tender dengan nilai yang lebih tinggi dengan selisih Rp. 639.786.205,59 berarti potensi terjadi kehilangan keuangan negara sebesar tersebut.
Isi surat sanggahnya CV Umaja juga memberikan kesimpulan terkat standard ganda yang digunakan oleh Pokja untuk mencari kesalahan CV Umaja dan menggunakan dalam evaluasi tekhnis menunjukkan bahwa Pokja telah melakukan tindakan persaingan usaha tidak sehat. Diduga juga Pokja telah menerima sejumlah fee atau janji yang akan diberi jika dapat memenangkan peserta dengan penawaran tertinggi sehingga melakukan evaluasi yang tidak adil dan diskriminatif. Semua peserta yang mengikuti pelelangan pasti menggunakan format IBPRP ( tabel B.1 ) sesuai dengan dalam Dokumen pemilihan pada BAB VI hrufu J point B.1 menggunakan format tabel D.1 JSA bukan CSA, maka Pokja herus menggugurkan semua penawar yang mengikuti pelelangan ini karena dokumen pemilihan format RKKnya masih menggunakan perman PUPR No : 21/PRT/M/2019 yang sudah tidak berlaku lagi, berarti proses pelelangan ini harus dibatalkan dikarenakan dokumen pemilihan yang salah dan evaluasi Pokja yang akal-akalan, demikian isi surat sanggah pihak CV Umaja.
Pihak-pihak terkait di Dinas PUPR Binjai belum berhasil dikonfirmasi terkait dengan adanya sanggah dari pihak CV Umaja terhadap Pokja. Sedangkan pihak Pokja yang berkantor di Lantai II kantor Walikota Binjai belum berhasil dikonfirmasi. Sedangkan pihak BPC GAPENSI Kota Binjai, yakni menurut Wakil ketua Muklhis didampingi Sekretaris Alpian, SP sangat menyayangkan dan menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh pihak Pokja terhadap CV Umaja yang juga adalah anggota BPC GAPENSI Kota Binjai, agar masalah ini diusut dan dituntaskan dan menjadi “ PR “ serius Aparat Hukum untuk melakukan pengusutan, pinta mereka serius.
Reporter : PB.
Editor : L bagus