
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Indrapura dibawah kepemimpinan Kapolsek AKP Jonni H Damanik SH,MH berhasil menangkap seorang pria bernisial IE (37) yang terduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Sabtu (18/11/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Indrapura melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu A.H Sagala menyampaikan bahwa :”Aksi pencurian terjadi di rumah Reni Herdiyanti di Dusun Limau Manis Desa Pasar Lapan Kec.Air Putih Kab.Batubara. Saat korban terbangun dari tidur Kamis ( 2/11/2023) sekira pukul 05.00 WIB melihat sepeda motor honda Vario warna Hitam miliknya sudah tidak berada di ruangan tamu. Lalu korban mengecek pintu samping sudah dalam keadaan terbuka.Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 15 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Indrapura” ujarnya.
Iptu A.H Sagala menambahkan :”Menerima laporan tersebut, pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB Personil Reskrim Polsek Indrapura melakukan pengembangan kasus terhadap pelaku yang sebelumnya sudah di lakukan penahanan (dalam perkara lain kasus pencurian ) atas nama IS.Dari hasil pengembangan tersebut diketahui pelaku juga ada melakukan pencurian di tempat lain. Atas informasi tersebut personil Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU JIMMY RIANTO SITORUS, SH langsung menunju ke rumah pelaku di Desa Pasar Lapan Kec. Air Putih Kab. Batubara dan berhasil mengamankan sepeda motor honda Vario warna hita tanpa plat BK yang dicuri pelaku, dan di boyong ke Polsek Indrapura untuk di proses secara Hukum” tegasnya.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku dan berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit Sp.Motor Honda Vario Warna Hitam tanpa plat, No rangka : MH1JFV118JK818972, No Mesin : JFV1E823477 dan BPKB serta STNK”.
(Nando Sagala)