
Batu Bara,Buser24.com – Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki – laki yang diduga melakukan pembongkaran rumah dan curi barang-barang berharga dari rumah milik korban Herlinda Tanjung (48) yang bertempat di Dsn I Desa Aras Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, Minggu (01/10/2023) sekira pukul 10.00 Wib.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH saat dikomfirmasi menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada Hari Minggu Tanggal 01 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 Wib pelapor berangkat dari Rumah untuk jualan bersama saksi ( ABDUL MANAF MURI ) ke pinggir Jalinsum Desa Sei suka deras Kec Sei suka Kab Batu Bara dan rumah dalam keadaan kosong dan terkunci, Dan sekira pukul 16.00 Wib pelapor bersama saksi pulang/ kembali kerumah dan sesampainya di rumah barang barang dirumah berantakan dan pintu pintu dapur dalam keadaan terbuka, dan pelapor langsung curiga setelah di Cek barang barang yang hilang Yaitu Tabung Gas berat 3 Kg, Mesin Air (Sanyo) merk Simizu Uang Celengan / tabungan diperkirakan sebanyak Rp.1.300.000.- ( Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah ) Dan berikut Sembako Akibat kejadian tersebut pelapor merasa Tidak Senang dan melaporkan kejadian tersebut Ke pihak kepolisian” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan :”Pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 00.15 Wib, Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya 1 (satu) orang laki – laki an. SUSUNOTO dgn ciri” sedang berada di Dsn I Desa Aras Kec. Air Putih Kab. Batu Bara tepatnya berada di depan Rumah Sekdes, mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yg di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy Sitorus langsung bergerak menunju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan laki – laki tersebut, kemudian dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku” tegasnya.
(Penulis : Nando Sagala)