
Batu Bara,Buser24.com – Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura berhasil mengamankan Junaidi (38) yang diduga melakukan pencurian sepeda motor kawasaki 150 CC dengan nomor polisi BK 3592 VAJ dari rumah milik korban Minah (34) warga Dusun IX Desa Tanah Tinggi Kec.Air Putih Kab.Batu Bara, Rabu (22/11/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH melalui Kasi Humas Iptu A.H Sagala menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 06.30 wib pelapor terbangun dari tidurnya dan kemudian melihat 1(satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 CC dengan nomor polisi BK 3592 VAJ yang berada di kamar belakang telah hilang.Kemudian pelapor mengecek BPKB dan STNK sepeda motor tersebut yang berada di lemari dapur rumah juga hilang,kemudian pelapor mengecek keadaan rumah dan ternyata jendela kamar tengah telah terbuka yang mana sebelumnya terkunci dan melihat pintu samping rumah terbuka.atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indra Pura guna proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia” ungkapnya.
Iptu A.H Sagala menambahkan bahwa :”Pada hari Rabu tanggal 22 November 2023, sekira pukul 13.00 Wib Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya 1 (satu) orang laki – laki yang diduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan dgn ciri – ciri yang sdh diketahui sedang Menaikki Bus RAJAWALI tujuan Tanjung Balai, berkat informasi tersebut Personil Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yg di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU JIMMY RIANTO SITORUS, SH langsung mengejar serta menyetop Bus RAJAWALI,dan Menggeledah Isi Bus RAJAWALI dan ternyata benar Tersangka berada di dalam Bus hendak berangkat ke Tanjung Balai. Kemudian Personil unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil Mengamankan yang di duga pelaku dan diboyong ke Polsek Indrapura guna Proses Hukum yang Berlaku” tegasnya.
“Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku dan berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah Obeng dan 1 (satu) helai baju kaos oblong warna hitam”.
(Nando Sagala)