
SERGAI | Buser24.com —Terekam CCTV, Pencuri Kepiting Bakau Di amankan oleh Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai.
Korban Edy Syahputra Lk, (44) thn, Wiraswasta, Dusun II Desa Tebing tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai (Pelapor).
Dasar LP/B/ 21/IV/ 2025/SPK/POLSEK TANJUNG BERINGIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 04 April 2025.
Kejadian diketahui pada hari Jumat tanggal 04 April tahun 2025 pukul 05.10 Wib Di Kolam Kepiting belakang rumah warga Dusun II Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai.
Korban Edy Syahputra Lk, (44) thn, Wiraswasta, Dusun II Desa Tebing tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai (Pelapor).
Saksi saksi, 1. Daing Putra (39) tahun,LK, Islam, Nelayan, Dusun II Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai Adiknya, Feri Nova Ginting (35) thn, LK, islam, Alamat Dusun II Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai Kadus Dusun II Desa Tebing Tinggi.
Tersangka yang diamankan (1)
M D Alias Andong ( 24) thn, Ik, Alamat Dusun II Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai. Barang bukti, ( 2 ) dua buah karung goni plastik yang berisikan (88) delapan puluh delapan ekor kepiting bakau dengan berat sekitar (18 )Kg. Ketugian Rp. (5.040.000).- lima juta empat puluh ribu rupiah.
Kronologi kejadian Diketahui pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekira pukul 05.10 Wib istri pelapor melihat dari layar CCTV terdapat seorang laki laki yang sedang berada di kolam kepiting miliknya, lalu ia membangunkan Pelapor dan adiknya yang Bernama DAING PUTRA untuk memberitahukan kejadian tersebut.
Kemudian saksi DAING PUTRA langsung mengejar Pelaku ke kolam, namun pelaku sempat dapat melarikan diri dan didapati 1 karung goni plastik yang tertinggal berisikan 32 (tiga puluh dua) ekor kepiting bakau. Lalu Pelapor dan saksi DAING PUTRA mengecek layar CCTV dan langsung menelepon Kadus Dusun II Desa Tebing Tinggi FERI NOVA GINTING dan mengenali pelaku dari layar CCTV yang Berinisial M D Alias A warga Dusun II Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp 5.040.000.- (lima juta empat puluh ribu rupiah) selanjutnya Pelapor merasa tidak senang dan keberatan serta membuat pengaduan/laporan ke Polsek Tanjung Beringin agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Kronologi penangkapan.
Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima selanjutnya Ka SPK, Penyelidik dan Penyidik Polsek Tanjung Beringin melakukan Cek TKP dan pada saat cek TKP didapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa pelaku yang berinisial M D Alias A diketahui berada di sebuah rumah milik adiknya di Dusun II Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai.
Kapolsek Tanjung Beringin AKP Pamilu H. Hutagaol, SH, MH. menerangkan kemudian tim opsnal unit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi keberadaan Pelaku dan benar pelaku sedang berada didalam rumah adiknya
Selanjutnya, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin langsung mengamankan pelaku dan dilakukan interogasi cepat selanjutnya Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan 1 (satu) karung goni berisikan 56 (lima puluh enam) ekor kepiting bakau yang sudah sempat ia bawa dan sembunyikan di areal persawitan milik warga di belakang rumah adik pelaku tepatnya Dusun II Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai,
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Beringin untuk proses dapat diproses lebih lanjut
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH. di Makopolres Sergai (05/04), membenarkan kejadian tersebut dan mejelaskan Pelaku telah berbuat Kasus TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana dan Diancam dengan Hukuman 7 Tahun Penjara. (HL24) ( Agih )