
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Indrapura dibawah kepemimpinan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH berhasil mengamankan M Nur alias Maknun yang diduga sebagai pelaku Pencurian Ternak Hewan Kambing milik korban Zakaria Damanik (61) warga Dusun XIII Desa Tanjung Seri Kec. Laut Tador Kab. Batu Bara, Pelaku ditangkap petugas ditempat persembunyiannya di Dusun I Desa Perdagangan Kec.Bandar Masilam Kab. Simalungun, Jumat (23/06/2023) sekira pukul 02:00 Wib.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH menjelaskan Kronologis kejadian bahwa :”Pada hari Selasa tanggal 12 Juni 2023, sekira pukul 18.00 Wib pelaku Maknun diketahui mengambil hewan ternak kambing milik korban Zakaria Damanik di PTPN III Sei Simujur, pemilik ternak tersebut mengetahui bahwa hewan ternak nya di ambil oleh pelaku Maknun bersama temannya yang bernama Bahtim dengan menggunakan sepeda motor Honda Verza. Kemudian pemilik ternak kambing tersebut langsung mengejarnya dan sambil berteriak maling – maling. Dan pada saat di Perkebunan Tanjung tersebut pelaku an. Bahtim sudah tertangkap dan di massa sampai tersungkur tanpa ada perlawanan. Selanjutnya Bathim ( Tersangka) di bawa ke KLINIK SWANDI yang berada di Desa Simpang Kopi. Dan kemudian pihak Medis mengatakan bahwa sdr Bathim ( Meninggal Dunia karena di Massa ) umur 50 Tahun warga Link VI Kel. Lima Puluh Kota Kec. Lima Puluh Kab. Batubara ) Dan sdr Bathim melakukan pencurian tersebut bersama teman bernama Maknun berhasil melarikan diri dari amukan massa” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan :”Pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2023, sekira pukul.23.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwasanya pencurian Hewan Ternak Kambing yang melarikan diri bernama Maknun mengetahui keberadaan dimana pelaku bersembunyi. Kemudian Unit Reskrim Polsek Indrapura di pimpin oleh Iptu Jimmy R Sitorus SH untuk mengamankan laki-laki tersebut yang berada di tempat persembunyiannya yang beralamatkan Dusun I Desa Perdagangan Kec.Bandar Masilam Kab. Simalungun. Lalu pelaku tersebut di amankan dan di bawa ke Polsek Indrapura untuk Proses Hukum lebih lanjut” tegasnya.
“Dari penangkapan tersebut, Petugas berhasil mengamankan pelaku dan berikut Barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Verza dan 2 (dua) Ekor Kambing”.
(Penulis : Nando Sagala)