
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Indrapura dibawah kepemimpinan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH berhasil mengamankan Armansyah (26) warga Desa Tanjung Kuba Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, yang diduga melakukan pencurian Handphone serta satu Buah Dompet Merek GC Warna Hitam yang berisi Uang Rp 500.000 milik korban Adelina Sundari (25) warga Desa Tanjung Kuba Kec.Air Putih Kab.Batu Bara, Pelaku ditangkap petugas di Dusun I Desa Perkotaan Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, Rabu (17/05/2023) sekira pukul 08.30 Wib.
Saat dikomfirmasi Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023, sekira pukul 03.00 Wib, pada saat korban Adelina tidur di perumahan bapak Hombing Desa Tanjung Kuba Kec. Air Putih Kab. Batu Bara. Pada saat bangun korban melihat Handphone Merk VIVO Y30i IMEI I 867472053175355, IMEI 2 867472053175348
sudah hilang yg terletak di atas bandal serta satu Buah Dompet Merk GC Warna Hitam yg berisi Uang Rp 500.000, atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Indrapura” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan :”Pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023, sekira pukul 08.30 Wib. Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya ada melihat 1 (satu) orang Laki – laki yang di duga pelaku pencurian sedang berada di Dusun I Desa Perkotaan Kec. Air Putih Kab. Batu Bara dan mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yang di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus SH melaksanakan penangkapan terhadap pelaku a/n : Armansyah dan selanjutnya dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara Hukum yang berlaku” tegasnya.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Merk VIVOY30i dan 1 (satu) buah Dompet merk GC Warna Hitam”.
(Penulis : Nando Sagala)