
Batu Bara,Buser24.com – Unit Polsek Indrapura yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus SH berhasil mengamankan Muhamad Ali Akbar Alias Beak (Residivis) warga Lk. II Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dari KUHPIDANA, yang berada di Gang Krakatau Lk. II Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, Kamis (20/04/2023) sekira pukul 23:40 Wib.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH menyampaikan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari Kamis tanggal 06 April 2023, sekira pukul 05.00 Wib di Konter Handphone yang berada di Dsn III Mawar Desa Tanah Rendah Kec. Air Putih Kab. Batu Bara. Ketika itu Korban Fauzi Hidayat (20) warga Dusun III Mawar Desa Tanah Rendah Kec. Air Putih Kab. Batu Bara bangun dari tidur dan kemudian melihat pintu depan toko terbuka dan dalam keadaan tercongkak lalu pelapor melihat uang kontan sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) yang berada didalam tas warna hitam telah hilang. Kemudian Korban Fauzi melihat 1 (satu) unit Handphone Oppo A53 dengan IMEI 1 : 864326051857799 IMEI 2 : 864326051857781 , 1 (satu) unit Handphone Oppo A92 IMEI 1 : 865941045168035 IMEI 2 : 865941055168027 , dan I (satu) unit Handphone Oppo A54 IMEI 1 : 861280051424295 IMEI 2 : 865941045168087. Dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.500.000 (sembilan juta lima ratus rupiah) dan korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan:”Pada hari Kamis tanggal 21 April 2023, sekira pukul 23.45 Wib
Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya ada 1 (satu) orang laki – laki pelaku pencurian di Konter Handphone Dsn III Mawar Desa Tanah Rendah Kec. Air putih Kab. Batu Bara berada di Gang Krakatau Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yg di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy Sitorus SH langsung bergerak dan mengamankan 1 (satu) orang laki – laki a/n : Muhammad Ali Akbar Alias Beak Dan selanjutnya di bawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara Hukum yang berlaku” tegasnya.
“Dari kegiatan penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut Barang Bukti berupa 3 (tiga ) unit Handphone merek Oppo dgn Rincian 1 (satu) unit Handphone merek Oppo Tipe A53, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo tipe A92 dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo tipe A54”.
(Penulis : Nando Sagala)