
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dibawah kepemimpinan Kapolsek AKP Fery Kusnadi SH,MH berhasil mengamankan seorang pria bernama ARI (28) Warga Jln Beringin Desa Bogak Kec. Tanjung Tiram Kab.Batu Bara, yang diduga melakukan pencurian HP dengan kekerasan milik korban Rusli Tamsar Purba yang saat itu menemani istrinya belanja ke Pasar Ikan Tanjung Tiram pada hari Kamis Tgl 29 Juni 2023 sekira pukul 15:00 WIB, pelaku ditangkap petugas di tangkahan sampan gang Damai Desa Indrayaman kec. Talawi Kab. Batu bara, pada hari Selasa (11/07/2023) sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH,MH saat dikomfirmasi menjelaskan Kronologis Kejadian bahwa :”Pada hari Kamis Tanggal 29 Juni 2023 sekira pukul 15:00 Wib korban Rusli bersama istrinya datang ke Pasar Tanjung Tiram di Jln Merdeka Tanjung Tiram Kec. Tanjung Tiram untuk membeli ikan dan selanjutnya istri korban turun dari mobil membeli ikan sedangkan korban tetap berada didalam mobil kemudian datang pelaku bernama ARI bersama 1 (satu) tidak di kenal namanya dan kemudian teman pelaku ARI mengatakan kepada korban perkataan “Bayar Uang Parkir” dan kemudian korban menjawab “Jangan Mengegas Kali Suaranya Bang” dan selanjutnya laki – laki yang tidak dikenal namanya tersebut langsung memukul bagian kepala pelapor sebanyak 2 ( dua ) kali dengan tangan kanannya dan bersamaan dengan itu pelaku ARI membuka pintu depan bagian samping kiri mobil pelapor dan langsung mengambil tas sandang warna merah jambu yang berisikan uang sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) dan 1 unit hp Merk OPPO Type A17K yang berada di dasbor mobil dan mengambil 1 unit Hp Merk Samsung Tipe A12 yang berada di samping porsneling mobil sehingga pelapor berteriak “Maling – Maling” sampil pelapor menarik – narik tas miliknya yang hendak di ambil pelaku ARI dan bersamaan dengan ini pelaku teman ARI yang tidak di ketahui namanya langsung memukul lagi bagian kepala pelapor sebanyak 1 ( satu ) kali sehingga tas tersebut terlepas dari tangan pelapor dan kemudian pelaku langsung pergi membawa barang – barang milik pelapor dan selanjutnya pelapor mengejar pelaku sehingga teman pelaku ARI memukul lagi pada bagian kepala pelapor sebanyak 1 ( satu ) dengan menggunakan tangan kanannya, Atas kejadian tersebut pelapor mengalami bengkak dan memar pada bagian kepala dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 14.500.000 ( Empat belas juta lima ratus ribu rupiah ) dan atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan tidak senang” ujarnya.
Kapolsek menambahkan :”Pada hari Selasa Tanggal 11 Juli 2023 sekira pukul 01.00 wib personil unit lidik polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa tersangka pencurian dengan kekerasan An. ARI berada di tangkahan sampan gang Damai Desa Indrayaman kec. Talawi Kab. Batu bara. Setelah mendapat informasi tersebut personil unit reskrim polsek Labuhan Ruku di bawah pimpinan kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian D.C Panggabean SH,MH melakukan penangkapan terhadap Sdr ARI dan pelaku ARI berupaya melarikan diri melompat ke sungai namun pelaku ARI berhasil di tangkap dan langsung diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut” tegasnya.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut Barang Bukti berupa :”1 (satu) buah HP Samsung Tipe A12”.
(Penulis : Nando Sagala)