
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Ade Masri SH melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki- laki yang bernama Indra Lesmana als Dudut (35) warga gang panau dsn VI Desa Simpang ,gambus Kec.Lima Puluh Kab Batu Bara, yang diduga sebagai pelaku pencurian sebuah Handphone milik korban Ricci Ricardo Sihombing (41) yang pada saat itu sedang tertidur, Pelaku ditangkap petugas pada hari Selasa (19/03/2024) sekira pukul 03.20 WIB.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH, MH melalui Kasi Humas AKP A.H Sagala menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari Jumat tanggal 26 januari 2024 sekira pukul 06.30 wib, pelapor terbangun dari tempat tidurnya dan kemudian hendak mengambil handphone miliknya, akan tetapi handphone tersebut tidak ada dan setelah dicari di sekeliling tidak ditemukan pelapor curiga melihat jendela kamar dalam keadaan terbuka dan terdapat bekas congkelan, Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan, dan melaporkannya ke Polsek Indrapura” ujarnya.
Kasi Humas menambahkan :”Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 03.20 wib unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Indrapura Ipda Ade M SH mendapat informasi bahwa di duga pelaku sedang berada di depan teras rumah warga, personil Reskrim Polsek Indrapura langsung menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut, Sekira pukul 03.40 wib Pers Reskrim Polsek Indrapura tiba di lokasi dan benar di duga pelaku sedang berada Lk IV gang Krakatau Kel Indrapura kec.air putih di teras rumah sedang duduk bersama teman-temannya dan terrhadap pelaku di amankan dan diintrogasi dan mengakui perbuatanya sehingga di lakukan penangkapan serta di amankan dari pelaku 1 (satu) Unit HP OPPO A77S selanjutnya membawa diduga pelaku ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut” tutupnya.
(Nando Sagala)