
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dibawah kepemimpinan Kapolsek AKP Riswanto SH berhasil mengamankan JS (33) warga Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram yang diduga melakukan pencurian besi di Yayasan Asy-Syafi’iyah Modern Terpadu Link VIII Kel Labuhan Ruku Kec Talawi Kab Batu Bara, Pada hari Jumat Tanggal 29 September 2023 sekira pukul 14.00 Wib, Pelaku ditangkap petugas pada hari rabu tanggal 18 oktober 2023 sekira pukul 15.30 wib dikediamannya.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto SH menjelaskan Kronologis Kejadian bahwa :”Pada hari Jumat Tanggal 29 September 2023, Sekira Pukul 14.00 Wib, pencurian Di Yayasan ASY- SYAFI’IYAH MODERN TERPADU Dimana Pelapor Menerima Telpon Dari Saksi Sdr. Irwanto Dan Mengatakan Bahwa Besi Milik Yayasan Tersebut Telah Di Curi Kemudian Pelapor Langsung Bersama Dengan Saksi Menuju Lokasi Dan Melihat Besi Yang Hilang Berupa Besi Ukuran 12 ML. Srbanayak 12 ( Dua Belas ) Batang, Besi 6mm Sebanyak 20 ( DuaPuluh Batang ), Dan Besi 2X3 Sebanyak 50 ( Limapuluh Batang ) Selanjutnya Pelapor Bersama Dengan Saksi Sdri ROZA KURNIATI Dan Sdr. IRWANTO Berusaha Mencari Siapa Pelakunya Dan Bertemu Dengan Sdr NASYRUN Dan Menceritakan Bahwa Ada Seseorang Laki Laki Yang Tidak Dikenal Hendak Menyewa Becak Untuk Mengangkut Besi Namun Saksi Tidak Berani Dan Bertanya Dari Mana Dapat Besi Tersebut Dan Laki- Laki Tersebut Menjawab Besi Tersebut Di dapat Dari Sdr. JEPRI , Lk, 29 Tahun, Islam, Wiraswsata, Alamat, Lingk. VIII Kel. Labuhan Ruku Kec. Talawi Kab. Batubara Selanjutnya Pelapor Bersama Dengan Saksi Melaporkan Kejadian Tersebut Kepolsek Labuhan Ruku Dan Pihak Yayasan ASY. FIYAH Mengalami Kerugian Sebesar Rp. 3.550.000 ( Tiga Juta Limaratus Limapuluh Ribu rupiah )” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan :”Pada hari rabu tanggal 18 oktober 2023 sekira pukul 15.30 wib personil polsek labuhan ruku mendapatkan informasi yang layak di percaya bahwasanya 1 (satu) orang laki-laki dgn ciri yang dimaksud sedang berada di rumah nya di Link Vlll Kel Labuhan Ruku Kec Talawi Kab Batu Bara mendapatkan informasi tersebut unit opsnal reskrim polsek labuhan ruku yg dipimpin langsung oleh kanit reskrim Ipda Christian D.C Panggabean SH,MH langsung bergerak menuju ke lokasi yg dimaksud dan sekira pukul 16.30 wib milahat 1 (satu) orang laki-laki yg dimaksud berada di dalam rumah dan Team Opsnal Langsung mengamankan selanjutnya di bawa ke polsek labuhan ruku untuk di proses secara hukum berlaku” tegasnya.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku dan berikut barang bukti berupa besi”.
(Penulis : Nando Sagala)