
Batu Bara,Buser24.com – Personil Polsubsektor Sei Suka Polsek Indrapura dan Petugas Sat Kamling Dusun VI Pem. Kapas Desa Kuala Tanjung berhasil Mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang bernama Angga Lesmana (22) dan Hermansyah (29) yang diduga sebagai pelaku pencurian alat tambal Ban dan Alat Glebek Jetor milik korban Jamaluddin (41) warga Dusun VI Pem. Kapas Desa Kuala Tanjung Kec Sei Suka Kab Batu Bara yang terjadi pada hari Pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 Sekira Pukul 03.30 Wib, ke dua pelaku ditangkap petugas pada hari Kamis (13/07/2023) sekira pukul 05.00 WIB.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH saat dikomfirmasi menjelaskan Kronologis Kejadian bahwa :”Pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira pukul 03.30 Wib Petugas Sat Kamling melaksanakan Patroli di Seputaran Dusun VI Pem. Kapas Desa Kuala Tanjung dan melihat 2 (dua) orang laki-laki dengan mengendarai Sp. Motor Honda Supra melintas dijalan umum Dusun VI Pem. Kapas Desa Kuala Tanjung Kec Sei Suka dengan membawa Goni yang berisikan alat tambal Ban dan Alat Glebek Jetor karena merasa Curiga Petugas Sat Kamling menyetop/memberhentikan Pelaku lalu mengamankan selanjutnya membawanya Pos Kamling yang berada di Dusun VI Pem. Kapas Desa Kuala Tanjung, Kemudian Petugas Sat Kamling menghubungi Personil Subsektor Sei Suka, kemudian Pers. Polsubsektor berangkat ke TKP, setelah tiba di Lokasi Kejadian Personil subsektor Sei Suka mengamankan Pelaku dan membawa Pelaku beserta Barang Bukti ke Unit Reskrim Polsek Indrapura dan pelaku juga DPO dalam perkara pencurian” ujarnya.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut Barang Bukti berupa :” 1 (satu) Buah Alat Tambal Ban, 1 (satu) buah Alat Glebek Jetor, 1 (satu) unit sp. Motor merek Honda supra tanpa plat”.
(Penulis : Nando Sagala)