
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Indrapura dibawah kepemimpinan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH berhasil mengamankan Syaiful Hadi (36) warga Jln. Perintis Kemerdekaan Lingkungan VII Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, diduga melakukan Pencurian dengan pemberatan sebagimana dimaksud pasal 363 dari KUHPidana, Di Perumahan Gelembis Dsn III Gelembis Desa Suka Raja Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, Selasa (11/04/2023) sekira pukul 15:00 WIB.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH menyampaikan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari Kamis tanggal 06 April 2023, sekira pukul 05.00 Wib di Konter Handphone yang berada di Dsn III Mawar Desa Tanah Rendah Kec. Air Putih Kab. Batu Bara. Ketika itu pelapor atau Korban Fauzi Hidayat (20) warga Dusun III Mawar Desa Tanah Rendah Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, bangun dari tidur dan kemudian melihat pintu depan toko terbuka dan dalam keadaan tercongkak lalu pelapor melihat uang kontan sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) yang berada didalam tas warna hitam telah hilang. Kemudian pelapor melihat 1 (satu) unit Handphone Oppo A53 dengan IMEI 1 : 864326051857799 IMEI 2 : 864326051857781 , 1 (satu) unit Handphone Oppo A92 IMEI 1 : 865941045168035 IMEI 2 : 865941055168027 , dan I (satu) unit Handphone Oppo A54 IMEI 1 : 861280051424295 IMEI 2 : 865941045168087. Dan akibat kejadian tersebut pelapor Fauzi mengalami kerugian sebesar Rp. 9.500.000 (sembilan juta lima ratus rupiah), dan pelapor Fauzi merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan :”Pada hari Selasa tanggal 11 April 2023, sekira pukul 14.40 Wib Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya ada 1 (satu) orang laki – laki pelaku pencurian di Konter Handphone Dsn III Mawar Desa Tanah Rendah Kec. Air putih Kab. Batu Bara berada di rumahnya di Perumahan Gelembis Dsn III Gelembis Desa Suka Raja Kec. Air Putih Kab. Batu Bara mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yg di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus SH langsung bergerak menunjuk rumah yg dimaksud dan sekira Pukul 15.00 Wib sampai di rumah yang dimaksud melihat 1 (satu) orang laki – laki an. Syaiful Hadid Afghan alas Ogan. Dan kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 3 (unit) Handphone merek Oppo, selanjutnya dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara Hukum yang berlaku” tegasnya.
“Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku berikut Barang Bukti berupa : 3 (tiga ) unit Handphone merek Oppo dgn Rincian 1 (satu) unit Handphone merek Oppo Tipe A53, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo tipe A92 dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo tipe A54”.
(Penulis : Nando Sagala)