
Batu Bara,Buser24.com – Sehubungan Laporan Polisi LP/ B/04/ I/SPKT Polsek Labuhan Ruku terkait Tindak Pidana Pencurian Ringan, Unit Sat Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ringkus seorang Pria yang bernama Mhd Khairul Akbar Aris, diduga melakukan Tindak Pidana Ringan Pencurian Ikan Di Pajak TPI Tanjung Tiram, Sabtu (14/01/2023) sekira pukul 06:45 Wib.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi SH melalui Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian DC. Panggabean, SH. MH menjelaskan kronologi kejadian tersebut :”Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekira pukul 06.10 wib, Dimana Korban Susilawati (45) warga Dusun IV Gang Nelayan Desa Indrayaman Kec.Talawi Kab. Batu Bara menitipkan ikan kepada sdr. Mawardi Sebanyak 10 ( Sepuluh) Kilogram di dalam wadah Timba plastik, Kemudian korban pergi membeli ikan lain, sekira pukul 06:45 Wib korban Kembali untuk mengambil ikan yang telah dititipkan tersebut sudah tidak ada dipinggir Jalan didekat sdr.Mawardi tersebut Bekerja melihat itu korban bertanya kepada Sdr.Mawardi namun ia tidak mengetahuinya selanjutnya korban mencari di sekitar pajak tersebut dan menemukan wadah timba plastik sikorban tersebut namun sudah kosong, lalu sikorban bertemu dengan sdr.Zulfikar yang bekerja di kedai Kopi Hanna Masalah untuk Melihat Rekaman CCTV dan Melihat 1(Satu) Orang Laki-Laki yang tidak dikenal yang melakukan pencurian Tersebut akibat kejadian Tersebut, sikorban atau Pelapor mengalami kerugian Sebesar Rp.305.000,-00 (Tiga Ratus Lima Ribu Rupiah) dan Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan tidak senang serta melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek Labuhan Ruku guna Pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia” ungkapnya.
Kanit Reskrim menambahkan :”Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 1(Satu) Buah Timba Plastik Cat Merk United Oil Warna Hitam, 1(Satu) Helai Baju Singlet Warna Hitam Merk SPURS dan 1( Satu) Helai Jaket Songkok warna Biru, Atas perbuatan pelaku petugas diamankan ke Mapolsek Labuhan Ruku untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut” tutupnya.
(Penulis : Nando Sagala)