
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dibawah kepemimpinan Kapolsek AKP Riswanto SH berhasil mengamankan Junet (33) warga Desa Tanah Timbul kecamatan sei balai, yang diduga melakukan pencurian sebuah Handphone di Dsn VIII A Desa Sei Balai Kec Sei Balai Kab Batu Bara, Pada hari Kamis Tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 05.00 Wib, Pelaku ditangkap petugas pada hari rabu tanggal 18 oktober 2023.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto SH menjelaskan Kronologis Kejadian bahwa :”Pada hari kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 05.00 Wib. Rumah milik pelapor telah terjadi pencurian 1 (satu) buah handphone merk OPPO Reno5 warna hitam bersinar dengan no imei 1. 865755054086155 dan imei 2. 865755054086148 milik pelapor dilakukan oleh orang yang tidak diketahui identitasnya, saat itu pelapor hendak beristirahat kedalam kamar milik pelapor dan sebelum itu handphone tersebut dipakai atau dipinjam oleh anak pelapor saudari NADYA IRAWAN yg bermain handphone didalam kamarnya, dan sekira pukul 05.00 wib pelapor yg sudah terbangun untuk melaksanakan sholat subuh duduk di ruang tamu yg kemudian anak pelapor keluar dari kamarnya dan mengatakan kepada pelapor YAH HP HILANG, selanjutnya saya yg kebetulan waktu sholat subuh sudah masuk pelapor pun melaksanakan sholat subuh terlebih dahulu, dan setelah selesai sholat shubu pelapor langsung masuk kedalm kamar anak dan melihat handphone yg sebelum nya menurut keterangan anak diletakan di atas meja belajar sudah tidak ada lagi / hilang, kemudian saya mencarik disekitar rumah dan tidak menemukannya dan pelapor melihat bagian jendela kamar rumah sudah dalam keadaan terbuka dan dalm keadaan rusak dicongkel. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.975.000,-(Empat Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)” ungkapnya.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku dan berikut barang bukti berupa 1 (satu) Buah Handphone Merk Reno5 warna hitam bersinar”.
(Penulis : Nando Sagala)