![]()
Batu Bara,Buser24.com – Upaya Polri dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis kembali ditunjukkan Polsek Indrapura. Melalui Unit Reskrim, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa becak bermotor berhasil diselesaikan menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ), setelah pelaku dan korban sepakat berdamai.
Penyelesaian perkara tersebut dilaksanakan pada Selasa malam, 3 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di Mapolsek Indrapura, di bawah kepemimpinan Kapolsek Indrapura AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/21/II/2026/SPKT Sek Indrapura/Res Batu Bara/Polda Sumut, tertanggal 2 Februari 2026. Korban, Hamaluddin (63), warga Dusun Melayu Desa Perkotaan, Kecamatan Air Putih, melaporkan kehilangan becak bermotor miliknya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin pagi, 2 Februari 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Korban mendapati becak bermotornya raib dari depan rumah. Setelah melakukan pencarian, korban menemukan pelaku, Agusni Pratama (26), sedang membongkar becak tersebut di area ladang sawit. Pelaku kemudian diamankan bersama warga dan diserahkan ke Polsek Indrapura. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
Namun, sehari setelah kejadian, korban bersama keluarga pelaku dan perangkat Desa Perkotaan mendatangi Polsek Indrapura untuk mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice. Permohonan tersebut diajukan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai di kantor desa.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Kapolsek Indrapura memfasilitasi proses Restorative Justice dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan keseimbangan hak antara pelaku dan korban.
Hasilnya, pelaku dan korban sepakat berdamai dan menandatangani surat kesepakatan perdamaian. Korban juga secara resmi memaafkan pelaku serta mengajukan pencabutan laporan kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Indrapura AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H. mengapresiasi kinerja Unit Reskrim yang berhasil menyelesaikan perkara tersebut secara humanis dan profesional.
“Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan wujud kehadiran Polri yang humanis dan berkeadilan. Kami berharap, dengan penyelesaian ini, hubungan sosial antara pelaku dan korban dapat kembali terjalin dengan baik,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Polsek Indrapura menerima surat perdamaian dan surat permohonan pencabutan perkara dari korban, melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pelapor, mendokumentasikan pernyataan korban melalui video testimoni, mengembalikan pelaku kepada pihak keluarga, menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), serta mengembalikan barang bukti kepada korban.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Polsek Indrapura dalam menegakkan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan restoratif di tengah masyarakat.
(Nando Sagala)
