
Buser 24 com. Deli Serdang. Ops Yustisi dilakukan guna menekan dan mencegah penularan Virus Corona. Kali ini jajaran Polsek Galang Polresta Deli Serdang bersama Koramil 18/Galang bersama-sama melakukan Ops Yustisi ditempat berkumpulnya warga dan Cafe Nongkrong di Jalan Sersan Arifin Kelurahan Galang kota Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. Rabu, (07/07/2021) Pkl. 22.00 Wib.
Sudah 1 Tahun 8 bulan lamanya Indonesia menghadapi pandemi virus Corona COVID-19. Sejak kasus pertama diumumkan pada awal Maret 2020, hingga saat ini Polri khususnya Polsek Galang yang sedang diawaki oleh AKP RGM Hutagalung SH sebagai Kapolsek, terus gencar melakukan Ops Yustisi di Wilayah hukumnya.
Saat dikomfirmasi, Kapolsek Galang AKP RGM Hutagalung SH menututurkan, selain melaksanakan Ops Yustisi Penertiban Protokol Kesehatan dan Sosialisasi Perbub No. 77 Tahun 2020 tentang peningkatan pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19, hal ini dilakukan lebih kepada agar warga Masyarakat Kecamatan Galang disiplin menerapkan 5 M.
“Intinya yaitu agar kesadaran masyarakat muncul secara individu mendukung program pemerintah dalam penanggulangan penyebaran covid-19 dan ini untuk keselamatan orang banyak, untuk kita juga,” tutur AKP RGM Hutagalung SH.
Ditambahkan lagi,Terhadap pemilik usaha(Cafe, Dll) yang ditemukan masih buka diatas jam 22.00 WIB, disampaikan untuk segera menutup tempat tersebut (dibubarkan), karena telah melewati batas waktu ijin yang telah di tetapkan.
“Juga untuk memastikan pemilik usaha dan pengunjung nya selalu mematuhi ProKes Covid-19 agar di Tempat mereka tersebut tidak menjadi tempat munculnya Cluster Baru Penyebaran Covid-19 khususnya di Kecamatan Galang,” pungkasnya.
(L BAGUS)