
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Indrapura dibawah kepmimpinan Kapolsek AKP Jonni H Damanik SH,MH berhasil mengamankan Sofyan Sitorus (53) warga Dusun Akasia Desa Tanah Merah Kec. Air Kab. Baru Bara, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kejahatan perlindungan anak yang terjadi di Dusun Akasia Desa Tanah Merah Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, Kamis (14/12/2023) sekira pukul 19:00 WIB.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH melalui Kasi Humas Iptu A.H Sagala membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari ini Kamis 14 Desember 2023, sekira pukul 19.00 Wib personil opsnal Polsek Indrapura mendapat informasi bahwa ada seseorang di duga pelaku kejahatan perlindungan anak yang berada di Desa Tanah Merah, mendapat informasi tersebut personil Polsek Indrapura mendatangi TKP dan mengamankan diduga pelaku selanjutnya membawa ke Mako Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut” ungkapnya.
(Nando Sagala)