
Buser24.com – Langkat ( Sumut) Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde ) Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan, kegiatan pemusnahaan barang bukti dilaksanakan di halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negri Pkl.Brandan Kamis (18/11/2021),
Dalam kesempatan itu Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalan Brandan Ibrahim Ali,SH,MH mengatakan bahwa pelaksanan pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan No : 198/L. 2.25.8/11/2021 tanggal 15 Nopember 2021.
Ibrahim Ali menjelaskan, Yaitu pemusnahan barang bukti sebanyak 106 perkara,tindak pidana narkotika sebanyak 73 perkara terdiri dari narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 650 Gram, narkotika jenis ganja sebanyak 47,25 Kg, tindak pidana orang dan harta benda sebanyak 18 perkara , tindak pidana keamanan dan ketertiban umum sebanyak 15 perkara,terang Ibrahim Ali,SH,MH.
Dari pantauan wartawan terlihat barang bukti berupa sabu – sabu terlihat di beleder,daun ganja dibakar, Handphone dihancurkan begitu juga dengan mesin jekpot di hancurkan.
Hadir Saat itu Kasubsi Pidum dan Pidsus Cabjari Pangkalan Brandan Dina Eriza Valentine Purba,SH, Camat Babalan Fajar A0riadi, Camat Sei Lepan M. Iqbal Ramadhan, SE, Camat Besitang Ibnu Hajar S.Sos, Perwakilan BNNK Langkat Plt Kasi Berantas AIPDA I.M Siregar, SH beserta anggota Berantas Bripka Samsuliadi dan Brigadir Tabroni Nasution, Waka Polsek Pangkalan Brandan,Kepala Puskesmas Brandan.
( AYR ).
Editor. Zamri.