
Batu Bara,Buser24.com – Sat Reskrim Polres Batu Bara dibawah kepemimpinan Kasat Reskrim AKP Tri Boy Alvin Siahaan Gelar Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan SH, MH dan juga dihadiri Bupati Batu Bara, Wabup Batu Bara beserta Forkopimda Batu Bara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di wilayah hukum Polres Batu Bara, Senin (25/08/2025) sekira pukul 09.30 Wib.
Dalam konferensi pers tersebut, Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian membacakan kronologis kejadian bahwa :”Kasus penganiayaan ini terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025, di Simpang Jalan Sempurna atau sering disebut Gang Hantu Desa Bagan Dalam Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara. Korban bernama Jasa Sinaga,(28 tahun), meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang dan dengan sigap Polres Batu Bara telah berhasil mengamankan 4 pelaku, yaitu AI Als R, UA AIS M, MYM AIS L, dan MI AIS K. Pelaku AI Als R merupakan pelaku utama yang melakukan penikaman terhadap korban” Ujarnya.
Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si juga memberikan pernyataan keras bahwa :”Pemkab Batu Bara akan terus mendukung upaya Polres Batu Bara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami akan terus mendukung upaya Polres Batu Bara, dalam pemberantasan aksi kejahatan maupun tindak kriminal lainnya” Ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, SH, MH, mengatakan bahwa :”Polres Batu Bara akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus yang serupa dan Kami tidak akan berhenti untuk mengungkap kasus-kasus yang serupa,” ungkapnya.
“Dari hasil penangkapan tersebut, Polres Batu Bara telah berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk 1 bilah pisau jenis pisau komando yang digunakan oleh pelaku untuk menikam korban dan Pelaku akan dijerat dengan pasal yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”.
(Nando Sagala)