![]()
Medan,Buser24.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menjalin kerja sama strategis melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang sinergitas pelaksanaan pidana kerja sosial bagi para pelaku tindak pidana di Sumatera Utara. Acara ini turut dihadiri Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si, yang menyatakan komitmen penuh mendukung implementasi kebijakan tersebut di Kabupaten Batu Bara.
Kegiatan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Lantai 2 Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, dan dihadiri oleh para bupati, wali kota, serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara.
Penandatanganan MoU ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam menerapkan pidana kerja sosial—sebuah langkah inovatif yang tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga pembinaan dan kontribusi nyata kepada masyarakat. Khusus bagi Kabupaten Batu Bara, kerja sama ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam menghadirkan model pemidanaan yang lebih efektif, humanis, dan bermanfaat luas.
Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Utara menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu program prioritas yang telah tercantum dalam visi dan misi Pemerintah Provinsi Sumut. Ia menilai bahwa penerapan pidana kerja sosial adalah bentuk modernisasi sistem peradilan yang mampu memberikan efek jera sekaligus membuka ruang perbaikan bagi para pelaku.
“Pidana kerja sosial bukan hanya instrumen penghukuman, melainkan wujud pendekatan yang lebih adil dan konstruktif bagi masyarakat. Kami ingin memastikan implementasinya dilakukan secara terukur dan berdampak positif,” ujar Gubernur.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan MoU oleh para bupati, wali kota, dan pejabat kejaksaan se-Sumatera Utara. Pada kesempatan tersebut, dilakukan pula peluncuran buku “Desain Ideal Implementasi Social Service Order”, yang menjadi pedoman baru dalam penerapan pidana kerja sosial di Indonesia.
Kehadiran Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si, menjadi wujud dukungan kuat Pemerintah Kabupaten Batu Bara terhadap pembaruan sistem hukum di daerah. Ia menilai bahwa kerja sama ini akan menghadirkan pola pemidanaan yang jauh lebih efektif dalam menciptakan ketertiban, mengurangi angka residivisme, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat Batu Bara.
Penandatanganan MoU ini menjadi momentum penting menuju era baru penegakan hukum yang lebih humanis, transparan, dan berkeadilan di Sumatera Utara. Melalui sinergi pemerintah daerah dan kejaksaan, Sumut optimis mampu mewujudkan sistem pemidanaan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga membina dan memberdayakan.
(Nando Sagala)
