![]()
GALANG — Untuk pertama kalinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2026 di awal tahun.
Penyerahan SPPT dilakukan langsung oleh Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, SS, di Kantor Camat Galang, Jumat (9/1/2026). Langkah ini menjadi bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih cepat, tertib, dan transparan, mengingat selama ini SPPT PBB-P2 umumnya baru disalurkan pada Maret atau April.
“Baru tahun inilah SPPT PBB diserahkan di awal Januari. Ini menandai keseriusan pemerintah daerah dalam memperbaiki pelayanan publik dan memberi kepastian sejak awal tahun kepada masyarakat,” tegas Bupati.
Kecamatan Galang dipilih sebagai lokasi penyaluran perdana karena tingkat penerimaan PBB-P2 yang masih tergolong rendah dibandingkan kecamatan lainnya. Meski mengalami peningkatan dari 38 persen pada 2024 menjadi 41 persen pada 2025, penerimaan PBB-P2 Galang masih menjadi yang terendah.
“Penerimaan PBB-P2 Galang hanya sekitar Rp1,7 miliar. Padahal, untuk membangun satu kilometer jalan saja dibutuhkan anggaran sekitar Rp1,2 miliar,” jelas Bupati.
Menurut Bupati, percepatan penyaluran SPPT bertujuan memberi waktu yang lebih panjang bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak sebelum jatuh tempo, sekaligus memperkuat perencanaan pembangunan daerah.
“PBB bukan beban, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam membangun daerah. Jika pendapatan daerah kuat, pembangunan pun dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat, Bupati menegaskan pentingnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai penopang utama pembangunan.
“Saya minta para kepala desa tidak terlalu banyak mengajukan permintaan di Musrenbang jika tidak diiringi dengan kemampuan pendapatan daerah. Membangun daerah harus bertumpu pada kemampuan sendiri, dan itu berasal dari partisipasi masyarakat,” tambahnya.
Bupati juga menegaskan prinsip keadilan dalam pemungutan pajak. Masyarakat tidak mampu, khususnya yang masuk kategori desil rendah, akan diberikan pembebasan PBB.
“Kita tidak akan memungut dari masyarakat yang tidak mampu. Pemerintah hadir bersama rakyatnya,” tegas Bupati.
Terkait keluhan masyarakat mengenai kondisi jalan yang menjadi kewenangan provinsi, Bupati menjelaskan bahwa Pemkab Deli Serdang tetap berupaya menghadirkan solusi alternatif.
“Saya melewati jalur belakang Tanjung Garbus II menuju Galang. Sekitar dua kilometer jalan dalam kondisi rusak. Jalur itu akan kita bangun dan perbaiki sebagai alternatif Lubuk Pakam–Galang. Tahun ini kita siapkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deli Serdang, H Edwin Nasution, SH, MSi, CGCAE, menyampaikan bahwa penyaluran SPPT PBB-P2 Tahun 2026 di Kecamatan Galang merupakan bagian dari agenda resmi distribusi pajak daerah. Di wilayah tersebut tercatat 7.938 nomor objek pajak.
“Penyaluran lebih awal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pajak masyarakat. Kami juga terus memastikan keakuratan data. Jika terdapat ketidaksesuaian, masyarakat dapat melapor melalui kantor desa atau langsung ke Bapenda,” jelas Edwin Nasution, yang juga menjabat sebagai Inspektur Pemkab Deli Serdang.
Penyaluran SPPT PBB-P2 dilakukan tanpa pungutan biaya. Pemkab Deli Serdang berharap langkah ini menjadi awal penguatan pengelolaan pendapatan daerah secara berkelanjutan.
Camat Galang, Drs Syahdin Setia Budi Pane, menyampaikan optimismenya terhadap peningkatan PAD di wilayahnya, meskipun penerimaan PBB-P2 masih terendah dari 21 kecamatan lainnya.
Untuk tahun 2026, target PAD sektor persampahan ditingkatkan dari Rp120 juta menjadi Rp150 juta, sementara sektor perparkiran dari Rp69 juta menjadi Rp90 juta.
“PBB kami memang masih rendah, namun tahun ini kami optimistis persentasenya dapat ditingkatkan. Kami terus mengimbau masyarakat karena pembayaran kini semakin mudah melalui berbagai kanal, termasuk e-wallet,” ujarnya.(lb)
