
Buser24.com | Aceh Tamiang.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK). Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Aceh Tamiang Mursil SH MKn melalui Wakil Bupati Tengku Insyafuddin, ST, dalam Rapat Paripurna ke-1 (Pembukaan) di ruang sidang utama DPRK pada Kamis (21/7/2022).
“Penyusunan kebijakan umum APBK tahun 2023 bertujuan untuk mempersiapkan dokumen perencanaan kebijakan umum untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara APBK Aceh Tamiang dengan pedomani rencana kerja pemerintah daerah RKPD tahun 2023 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2020,”
terang Wakil Bupati.
“Dalam penyusunan RKP Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2023 juga mengacu kepada rencana pembangunan daerah kabupaten/kota tahun 2023-2026, serta berpedoman kepada peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman penyusunan RKPD tahun 2023, RKP tahun 2023, RPJM provinsi atau rencana pembangunan daerah tahun 2023-2026.
“Dari estimasi pendapatan daerah tahun 2023 sebesar Rp. 1.148.052.274.536 akan dilakukan pengeluaran pembiayaan yang merupakan penyertaan modal pada Perumda Air Minum Tirta Tamiang.
Dana penyertaan modal tersebut berasal dari hibah Pemerintah Pusat yang penggunaannya diatur secara spesifik oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.
“Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 telah merencanakan penyertaan modal pada Perumda Air Minum Tirta Tamiang sebesar enam milyar Rupiah,” ungkap Wakil Bupati.
Reporter : Andi